Jajaran Polsek Madang Suku II, Amankan Pelaku Curas Sepeda Motor Di Desa Anyar

Polri76 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Jajaran Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana, yang terjadi di persawahan Dusun salak halom Desa Riang Bandung Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur, Jum’at (10/07/2026).

Pelaku dìketahui bernama Roy Hendra Bin Herman Simbolon, ( 25) Th warga Desa Anyar Kecamatan, BP Bangsa Raja Kab. OKU Timur. Pelaku ditangkap pada Selasa 07 Juli 2026, Sekira jam 23.00 Wib saat  berada dirumahnya.

banner 336x280

Kejadian memilukan itu, berawal dari dari Korban saat berada di persawahan dusun salak halom desa riang bandung, akan melakukan menyedot air untuk mengisi air sawah. Kemudian Korban yang sedang menyedot air, didatangi 1 (satu) orang laki-laki yang mendatangi Korban.

Kemudian sekitar jarak ± 10 Meter Korban senteri muka tersangka dengan senter, selanjutnya pelaku menjawab ” Silau – silau”. Dan korban bertanya “Ngapo mang”, di jawab pelaku , “Nyari Itik, Kamu orang mana?. Orang sinilah” jawab Korban, kemudian pelaku menodongkan senjata api ke arah badan korban sambil berkata ” Mana kunci sepeda motor mu? kemudian korban mematikan cahaya senter lalu, lari kabur karena takut ditodongkan senjata api.

Selanjutnya , korban lari kedusun mendatangi tempat hajatan untuk meminta pertolongan kepada warga masyarakat yang berada di tempat hajatan dan langsung melakukan pengejaran dibantu oleh warga.

Kepala Desa Riang Bandung selanjutnya , menghubungi Polsek Madang Suku II untuk melaporkan kejadian tersebut, bersama warga korban menuju arah sepeda motor yang hilang, setibanya ditempat kejadian sepeda motor korban beserta pelaku sudah tidak ada.

Tidak jauh sekitar ½ KM warga, menemukan sepeda motor korban tetapi kabel-kabel lampunya banyak putus dan tidak berselang waktu anggota polsek Madang Suku II datang lalu mengamankan sepeda motor tersebut. Lalu korban beserta warga dan dibantu anggota polsek madang suku II tetap melakukan pencarian pelaku.

Kerugian yang dialami korban apabila di nominalkan dengan uang sebesar Rp 4.000.000,00.

Kronologi Penangkapan:

Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 23.I0 Wib, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aiptu.Herly Afrianto.,SH. mendapatkan info adanya keberadaan diduga pelaku berada di Rumahnya di Desa Anyar Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab. OKU Timur.

Mendapat info tersebut Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Madang Suku II. Selanjutnya di pimpin langsung Kapolsek Madang Suku II, Iptu , Jendri Simanjuntak, SH beserta Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II dan anggota Opsnal Polsek Madang Suku II, langsung meluncur sesuai dengan Informasi ke rumah pelaku.

Sesampai di Lokasi anggota Polsek Madang Suku II, langsung melakukan pengepungan, penggrebekan dan pemeriksaan, dan alhasil diduga pelaku ada di dalam rumahnya sehingga langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Madang Suku II guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:

– 1 ( Satu ) Lembar BPKB
– 1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda motor Honda Revo warna hitam, No Pol : F 4738 NF, No.KA : MH1JBE318BK005436, No.Sin : JBE3E1005436, Tahun 2011 An. DAVID ALFINDO. – 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam, No Pol : F 4738 NF, No.KA : MH1JBE318BK005436, No.Sin : JBE3E1005436, Tahun 2011 (Milik Korban).

(Red/Erik)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *