INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 14 Mei 2026 – Dalam sengketa Tata Usaha Negara, posisi penggugat tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pihak yang “diarahkan” oleh pengadilan. Penggugat adalah pihak yang datang membawa dalil, kerugian, objek sengketa, dan strategi hukum. Karena itu, ketika majelis hakim PTUN memandang perlu adanya tergugat baru atau pihak lain yang harus dimasukkan dalam perkara, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, lisan semata, atau seolah-olah menjadi perintah yang tidak bisa ditolak.
Secara hukum acara, hakim PTUN memang memiliki ruang aktif. Berbeda dari perkara perdata murni, hukum acara PTUN mengenal peran hakim dalam pemeriksaan persiapan. Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa dalam pemeriksaan persiapan, hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari; hakim juga dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.
Namun, kata kuncinya adalah “memberi nasihat”, bukan mengambil alih hak penggugat untuk menentukan konstruksi gugatannya. Hakim boleh menunjukkan kelemahan gugatan, misalnya soal objek sengketa, kedudukan hukum, pihak tergugat, tenggang waktu, atau kelengkapan alat bukti. Tetapi arah itu harus tetap ditempatkan sebagai koreksi prosedural, bukan pemaksaan substansi perkara.
Dalam konteks itulah, ada tiga prinsip penting yang seharusnya dijaga.
* Pertama, Hakim Harus Memberikan Penjelasan Tertulis
Apabila hakim menilai ada pihak lain yang harus dimasukkan sebagai tergugat, alasan itu sebaiknya dituangkan secara jelas dalam bentuk tertulis atau tercatat resmi dalam berita acara/persidangan. Mengapa ? Karena perubahan pihak dalam gugatan bukan urusan administratif kecil. Ia dapat mengubah peta perkara.
Masuknya tergugat baru dapat berdampak pada :
1. arah pembuktian, karena penggugat harus membuktikan hubungan hukum pihak baru tersebut dengan objek sengketa;
2. strategi argumentasi, karena dalil yang semula diarahkan kepada badan/pejabat TUN tertentu dapat melebar;
3. beban biaya dan waktu, karena pihak baru perlu dipanggil, diberi kesempatan menjawab, dan proses bisa bertambah panjang;
4. risiko kaburnya fokus gugatan, terutama bila masalah utama yang digugat adalah kinerja atau keputusan pemerintah, tetapi perkara kemudian bergeser ke aktor lain.
Karena itu, penjelasan tertulis bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen akuntabilitas yudisial. Tanpa alasan tertulis, penggugat sulit menilai apakah arahan hakim memang didasarkan pada kebutuhan hukum acara atau justru menggeser substansi gugatan.
Prinsip ini sejalan dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, serta membantu pencari keadilan mengatasi hambatan dan rintangan demi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
* Kedua, Penggugat Harus Diberi Waktu untuk Mempelajari dan Berkonsultasi
Jika hakim menyarankan perubahan pihak tergugat, penggugat tidak boleh dipaksa mengambil keputusan saat itu juga. Dalam perkara PTUN, kesalahan menentukan tergugat dapat berakibat serius : gugatan dapat dinilai kurang pihak, kabur, atau tidak tepat sasaran.
Karena itu, penggugat harus diberi waktu yang wajar untuk :
* mempelajari dasar hukum arahan hakim;
* berkonsultasi dengan kuasa hukum, ahli hukum administrasi negara, atau pihak terkait;
* menilai apakah pihak baru tersebut memang memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa;
* menyusun ulang posita dan petitum secara konsisten.
Pasal 63 UU PTUN sendiri memberi ruang 30 hari bagi penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam pemeriksaan persiapan. Artinya, hukum acara PTUN tidak memandang perbaikan gugatan sebagai tindakan spontan, melainkan sebagai proses yang membutuhkan waktu, kajian, dan ketelitian.
Di sini letak pentingnya prinsip fair trial. Peradilan yang adil bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga soal bagaimana para pihak diberi kesempatan yang cukup untuk memahami, merespons, dan mempertahankan kepentingan hukumnya.
* Ketiga, Penggugat Tetap Harus Memiliki Hak Menolak
Hakim dapat memberi nasihat. Hakim dapat menunjukkan risiko hukum. Hakim dapat menyatakan bahwa menurut pandangannya, gugatan perlu diperbaiki. Tetapi penggugat tetap harus memiliki hak untuk menerima atau menolak arahan tersebut.
Mengapa ? Karena gugatan adalah instrumen hukum milik penggugat. Penggugatlah yang menentukan siapa yang dianggap bertanggung jawab, apa objek sengketanya, apa dasar kerugiannya, dan apa petitumnya.
Jika penggugat menolak memasukkan tergugat baru, tentu ada konsekuensi hukum. Hakim dapat menilai apakah gugatan menjadi kurang pihak, tidak lengkap, atau tidak memenuhi syarat formil. Tetapi konsekuensi itu harus diputuskan melalui pertimbangan hukum yang terbuka, bukan melalui tekanan prosedural.
Dengan kata lain, hakim boleh mengatakan : “ Menurut majelis, gugatan ini perlu diperbaiki karena pihak X relevan untuk dimasukkan ”. Tetapi penggugat juga berhak menjawab : “ Kami tetap pada konstruksi gugatan semula karena sumber sengketa menurut kami adalah tindakan/keputusan badan atau pejabat TUN tertentu ”.
Perbedaan pandangan itu harus diproses secara hukum, bukan dimatikan secara administratif.
Batas Halus : Hakim Aktif Tidak Sama dengan Hakim Mengendalikan Gugatan
Dalam PTUN, hakim memang tidak sepenuhnya pasif. Hal ini dapat dipahami karena sengketa TUN sering memperhadapkan warga dengan badan/pejabat pemerintahan yang memiliki sumber daya, dokumen, dan otoritas lebih besar. Karena itu, pemeriksaan persiapan bertujuan membantu agar gugatan menjadi terang.
Namun, peran aktif hakim memiliki batas. Hakim aktif bertugas membantu memperjelas sengketa, bukan mengganti kehendak hukum penggugat.
Bila hakim terlalu jauh mengarahkan siapa yang harus digugat tanpa alasan tertulis, tanpa waktu memadai, dan tanpa ruang penolakan, maka fungsi korektif pemeriksaan persiapan dapat berubah menjadi persoalan baru: pengadilan tampak tidak lagi menjaga keseimbangan, tetapi ikut membentuk ulang arena pertarungan hukum.
Di titik ini, prinsip audi et alteram partem menjadi penting. Prinsip ini menuntut agar para pihak diberi kesempatan yang sama dan adil untuk didengar, membela kepentingannya, serta merespons tindakan atau dalil yang memengaruhi posisinya dalam perkara.
Implikasi Praktis bagi Penggugat
Jika dalam sidang PTUN hakim menyarankan masuknya tergugat baru, langkah paling rasional bagi penggugat adalah meminta agar arahan tersebut dicatat secara resmi. Penggugat juga dapat meminta waktu untuk mempelajari konsekuensi hukumnya.
Secara praktis, penggugat dapat menyampaikan :
“Yang Mulia, kami menghormati arahan majelis. Namun karena arahan ini berdampak pada konstruksi gugatan, kedudukan para pihak, posita, petitum, serta strategi pembuktian, kami mohon agar alasan perlunya memasukkan pihak baru tersebut dicatat secara jelas dalam berita acara dan kami diberi waktu untuk mempelajari serta berkonsultasi sebelum mengambil sikap ”.
Kalimat seperti ini penting karena tidak menyerang hakim, tetapi menjaga hak prosedural penggugat.
Masuknya tergugat baru dalam perkara PTUN bukan perkara teknis biasa. Ia dapat mengubah arah perkara, beban pembuktian, bahkan makna gugatan itu sendiri.
Karena itu, apabila hakim PTUN menilai perlu ada tergugat baru, setidaknya ada tiga pagar hukum yang harus dijaga: alasan harus dijelaskan secara tertulis atau tercatat resmi, penggugat harus diberi waktu mempelajari dan berkonsultasi, dan penggugat tetap memiliki hak untuk menerima atau menolak arahan tersebut dengan segala konsekuensi hukumnya.
Peradilan yang baik bukan hanya peradilan yang cepat, tetapi peradilan yang memastikan warga tidak kehilangan kendali atas hak gugatnya sendiri.
Sumber literasi : UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 63 tentang pemeriksaan persiapan; UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU PTUN; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya asas pengadilan membantu pencari keadilan dan mengadili menurut hukum; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MA–KY yang memuat prinsip perilaku adil, arif, profesional, dan bertanggung jawab; serta literatur asas hukum acara mengenai audi et alteram partem sebagai prinsip hak untuk didengar secara adil dalam proses peradilan.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)



















