INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 11-5-2026 – Gugatan warga Kalibata City terhadap DPRKP membuka perdebatan serius : sejauh mana hakim administrasi negara berwenang menetapkan pihak yang wajib ikut berperkara, dan apa artinya bagi kualitas peradilan yang adil ?
Sebuah gugatan yang semula terasa terarah dan spesifik — warga apartemen Kalibata City menggugat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta atas buruknya kinerja pengawasan hunian vertikal — kini menghadapi tikungan prosedural yang tidak terduga. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City harus turut didudukkan sebagai tergugat. Keputusan ini memantik pertanyaan fundamental : bolehkah hakim mengubah komposisi pihak yang digugat tanpa persetujuan penggugat ? Dan bila boleh, di mana batas kewenangannya ?
I. GUGATAN PTUN DAN KONSTRUKSI AWAL PERKARA
Para penggugat — warga apartemen Kalibata City yang merasa dirugikan oleh lemahnya tata kelola hunian vertikal — memilih DPRKP sebagai satu-satunya tergugat. Pilihan ini bukan tanpa dasar. Menurut mereka, akar persoalan terletak pada kualitas kinerja aparatur pemerintah : DPRKP, selaku instansi yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan rumah susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dianggap gagal menjalankan fungsinya secara memadai.
Dalam logika gugatan tata usaha negara, fokus para penggugat sangat dapat dipahami. Hukum administrasi negara meletakkan kewajiban pengawasan dan pembinaan hunian vertikal pada pundak pemerintah daerah. Bila pengawasan itu lalai atau tidak profesional, maka pemerintahlah yang pertama-tama harus diminta pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Namun di proses awal, hakim PTUN menetapkan bahwa P3SRS — badan hukum privat yang mengelola apartemen — wajib ikut serta sebagai tergugat. Penetapan ini, dalam perspektif penggugat, bukan saja mengubah strategi hukum mereka, melainkan potensially mengalihkan fokus persidangan dari tanggung jawab negara ke ranah sengketa internal pengelolaan apartemen.
II. KEWENANGAN HAKIM PTUN DALAM MENETAPKAN PIHAK BERPERKARA
Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah : apakah hakim PTUN memiliki wewenang hukum untuk mengubah atau memperluas komposisi pihak tergugat ?
Jawabannya : ya, dengan syarat-syarat tertentu yang diatur secara ketat.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU PTUN, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018, memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan persiapan (dismissal process) sebelum perkara masuk ke persidangan pokok. Dalam tahap ini, hakim berwenang memeriksa kelengkapan gugatan, termasuk apakah seluruh pihak yang berkepentingan dan relevan secara hukum telah disertakan.
Doktrin hukum acara administrasi mengenal prinsip litis consortium necessarium — bahwa semua pihak yang kepentingannya secara langsung terpengaruh oleh putusan harus disertakan dalam perkara, agar putusan tidak menjadi mandul atau menimbulkan sengketa baru. Bila hakim menilai ada pihak yang secara materiil mesti terlibat namun tidak digugat, hakim dapat — bahkan dalam beberapa tafsir, wajib — memerintahkan penambahan pihak tersebut.
Namun demikian, kewenangan ini bukan kewenangan tanpa batas. Hakim tidak boleh semata-mata menambah tergugat berdasarkan pertimbangan subjektif atau tekanan pihak tertentu. Penambahan tergugat harus dapat dibuktikan secara juridis: bahwa pihak yang ditambahkan tersebut memiliki keterkaitan hukum langsung dengan pokok sengketa dan bahwa ketidakhadirannya akan membuat putusan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
III. HAK PENGGUGAT DAN BATAS INTERVENSI HAKIM
Di sinilah ketegangan hukum yang sesungguhnya muncul. Asas dominus litis — yang berarti ‘penguasa perkara’ — menyatakan bahwa penggugatlah yang memiliki hak menentukan siapa yang ia gugat, apa yang ia tuntut, dan dengan dasar apa. Hakim, dalam tradisi hukum acara yang mengedepankan kesetaraan para pihak, sejatinya terikat pada bingkai gugatan yang diajukan.
Guru besar hukum administrasi negara, Indroharto, dalam karyanya yang menjadi rujukan utama praktisi PTUN, menegaskan bahwa hakim administrasi negara memang memiliki peran yang lebih aktif dibanding hakim perdata biasa (asas hakim aktif), namun keaktifan itu tidak boleh sampai menggantikan kehendak penggugat atau mengubah substansi gugatan secara fundamental.
Bila P3SRS bukan badan publik yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara (beschikking), maka keabsahan P3SRS sebagai tergugat dalam PTUN pun patut dipertanyakan. PTUN secara prinsipil hanya mengadili sengketa yang melibatkan tindakan atau keputusan badan atau pejabat pemerintahan. Apabila P3SRS bertindak sebagai badan hukum privat murni, maka menempatkannya sebagai tergugat dalam PTUN dapat dianggap melampaui yurisdiksi pengadilan itu sendiri.
Di sisi lain, bila P3SRS memperoleh delegasi kewenangan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan rumah susun — sebagaimana dimungkinkan oleh Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 — maka argumentasi untuk menyertakannya sebagai pihak menjadi lebih kuat secara hukum.
IV. PEMBELAAN TANPA DASAR HUKUM : ANCAMAN TERHADAP KEADILAN PROSEDURAL
Persoalan berikutnya yang tak kalah serius adalah kualitas pembelaan yang disampaikan oleh pihak tergugat. Para penggugat mencatat bahwa jawaban tergugat tidak memiliki dasar hukum yang memadai — atau, lebih tegas lagi, dijawab secara semena-mena tanpa rujukan normatif yang jelas.
Dalam hukum acara PTUN, setiap jawaban dan dalil yang disampaikan para pihak wajib memiliki landasan hukum yang dapat diuji secara objektif. Hakim, dalam fungsinya memeriksa keabsahan tindakan pemerintahan (wetmatigheid van bestuur), tidak seharusnya menerima begitu saja dalil-dalil yang tidak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelaan yang lemah secara hukum, bila tidak dikritisi secara serius oleh majelis hakim, tidak hanya merugikan penggugat secara konkret, tetapi juga merusak integritas persidangan sebagai arena pencarian kebenaran formal. Teori keadilan prosedural yang dikembangkan oleh filosof hukum John Rawls menyatakan bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai jika proses yang mengantar ke putusan juga berlangsung secara adil, transparan, dan berbasis norma yang berlaku.
V. PENGAWASAN JUDICIAL : PERLINDUNGAN ATAU KEBUTUHAN ?
Kecurigaan para penggugat terhadap kualitas majelis hakim mendorong mereka untuk mempertimbangkan pendampingan dan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY). Langkah ini, meskipun terasa radikal bagi sebagian pihak, sesungguhnya sepenuhnya sah dan dijamin oleh hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial secara eksplisit memberikan mandat kepada KY untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim dalam persidangan. Pemantauan ini tidak berarti intervensi terhadap independensi yudisial — yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 — melainkan merupakan mekanisme akuntabilitas eksternal yang justru memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Profesor hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pernah menegaskan bahwa pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial adalah bagian dari sistem checks and balances dalam kekuasaan kehakiman. Bukan semata alat curiga, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga martabat peradilan itu sendiri.
Bila penggugat memiliki indikasi konkret tentang pelanggaran kode etik hakim — misalnya keberpihakan yang tidak semestinya, ketidakcermatan dalam memeriksa dalil hukum, atau pengabaian prosedur yang tidak dapat dibenarkan — maka pengaduan ke KY bukan hanya hak, melainkan juga kontribusi bagi penegakan hukum yang lebih bersih.
VI. PELAJARAN YANG LEBIH LUAS : TATA KELOLA HUNIAN VERTIKAL DAN AKUNTABILITAS NEGARA
Kasus Kalibata City mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam dari sekadar sengketa antar-pihak. Di balik gugatan ini tersimpan pertanyaan tentang bagaimana negara — melalui aparaturnya — menjalankan fungsi perlindungan warga dalam konteks hunian vertikal yang semakin kompleks.
Sosiolog Émile Durkheim mengingatkan bahwa kohesi sosial dalam komunitas padat seperti apartemen sangat bergantung pada kehadiran institusi yang fungsional dan dipercaya. Bila institusi pengawas negara (DPRKP) gagal, dan institusi privat pengelola (P3SRS) bermasalah, maka warga akan kehilangan pegangan normatif — dan konflik pun menjadi tak terelakkan.
Dalam kerangka Weber, legitimasi sebuah otoritas — baik negara maupun badan pengelola — sangat bergantung pada konsistensi antara aturan yang dicanangkan dan praktik yang dijalankan. Ketika DPRKP sebagai otoritas legal-rasional gagal menegakkan standar yang ditetapkan undang-undang, maka gugatannya bukan sekadar administratif — melainkan sebuah tuntutan atas pemulihan kepercayaan.
Kasus gugatan PTUN warga Kalibata City menghadirkan sejumlah pelajaran hukum yang penting.
Pertama, hakim PTUN memang memiliki kewenangan untuk menambah pihak dalam perkara, namun kewenangan itu harus berpijak pada alasan juridis yang kuat dan terverifikasi.
Kedua, hak penggugat untuk menentukan siapa yang digugat (dominus litis) tidak dapat diabaikan secara semena-mena.
Ketiga, pembelaan tergugat yang tidak berbasis hukum harus dikritisi secara serius oleh majelis hakim — bukan dibiarkan berlalu begitu saja.
Keempat, pengawasan Komisi Yudisial adalah instrumen konstitusional yang sah dan patut dimanfaatkan bila ada indikasi pelanggaran etik hakim.
Kelima, persoalan ini adalah cerminan dari krisis akuntabilitas yang lebih luas dalam tata kelola hunian vertikal di Indonesia — sebuah krisis yang memerlukan pembenahan sistemik, bukan sekadar penyelesaian kasus per kasus.
REFERENSI DAN SUMBER LITERASI
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama Pasal 57–75 mengenai kewajiban pengelolaan dan pengawasan hunian vertikal oleh pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya ketentuan mengenai pemeriksaan persiapan dan komposisi para pihak.
3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
4. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Pasal 20 mengenai kewenangan pemantauan perilaku hakim.
6. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I dan II (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, edisi revisi). Rujukan utama doktrin hakim aktif dan prinsip dominus litis dalam PTUN Indonesia.
7. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2013). Pembahasan tentang fungsi Komisi Yudisial dalam sistem checks and balances kekuasaan kehakiman.
8. John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971; terjemahan Indonesia tersedia). Konsep keadilan prosedural sebagai prasyarat keadilan substantif.
9. Max Weber, Economy and Society (Berkeley: University of California Press, 1978). Teori dominasi legal-rasional dan legitimasi otoritas institusional.
10. Émile Durkheim, The Division of Labour in Society (New York: Free Press, 1997). Teori kohesi sosial dalam komunitas padat dan peran institusi fungsional.
11. Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015). Pembahasan mengenai asas wetmatigheid van bestuur dan prinsip-prinsip hukum acara administrasi negara.
12. R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). Uraian teknis mengenai litis consortium, pemeriksaan persiapan, dan wewenang hakim PTUN dalam menetapkan pihak berperkara.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














