KSP-PB: Konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Telah Diserahkan, Siap Dikawal Hingga Pengesahan Paling Lambat 31 Oktober 2026

Organisasi304 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 6 JULI 2026 – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) merupakan gabungan dari koalisi organisasi serikat pekerja/serikat buruh, koalisi kerakyatan, dan Partai Buruh, yang dibentuk sejak tahun 2025. Koalisi ini dibentuk dalam rangka mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan serta mengubah 21 norma aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

 

banner 336x280

KSP-PB memikul tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk undang-undang melaksanakan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang lahir dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya.

 

Saat dibentuk, KSP-PB didukung oleh 72 organisasi yang terdiri dari Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja/buruh antara lain KSPI, KSBSI, KPBI, puluhan federasi dan organisasi serikat buruh dari berbagai sektor, termasuk serikat pekerja kampus, serikat pekerja medis, serikat pekerja media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran. Selain itu, dukungan juga datang dari koalisi kerakyatan meliputi Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, serta organisasi pekerja transportasi daring.

 

KSP-PB telah menyusun naskah yang berisi pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal 250 halaman, yang telah disampaikan secara resmi dan langsung kepada DPR dan Pemerintah pada tanggal 30 September 2025.

 

Dalam penyampaian naskah tersebut, hadir pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi di bidang ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg), serta 3 (tiga) orang Menteri yang mewakili pemerintah.

 

Pada forum rapat dengar pendapat tersebut, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan Pemerintah bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh hanya sekadar direvisi, melainkan harus dibentuk sebagai undang-undang yang baru. Usulan KSP-PB tersebut disetujui secara bulat dan dinyatakan sebagai salah satu kesimpulan rapat DPR.

 

Dalam naskah yang diajukan, KSP-PB juga mengingatkan DPR dan Pemerintah agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak dibentuk dengan metode omnibus law, wajib menampung substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengakomodir semangat dari sejumlah putusan MK, memperhatikan masukan dari serikat pekerja, harus disegerakan pembahasannya, serta harus disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 

Naskah usulan KSP-PB memuat 59 isu perbaikan aturan ketenagakerjaan, antara lain: upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, penanganan disparitas upah antardaerah, pengaturan upah sektoral, upah penuh saat mogok kerja, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, jaminan upah dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan terhadap pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, pengaturan waktu kerja, istirahat, dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.

 

Selain itu, termuat pula 17 isu baru ketenagakerjaan yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain: pengaturan mengenai pekerja berbasis platform digital, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan manusia dan barang, larangan percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.

 

KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu memberikan hak kepada organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. Oleh karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun sekadar bersifat formalitas.

 

Untuk melengkapi naskah usulan yang telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah, KSP-PB menyatakan siap menyusun usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang memuat materi pengaturan bab, paragraf, pasal, ayat, dan huruf secara terperinci.

 

KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *