KUHP Baru Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Praktik Advokat

Berita124 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 4-2-2026 – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu diskursus luas di kalangan advokat. Kekhawatiran utama mengemuka pada potensi kriminalisasi profesi hukum ketika menjalankan tugas pendampingan perkara. Namun, di balik kecemasan tersebut, sejumlah kalangan menilai perubahan regulasi justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki praktik profesi advokat secara lebih menyeluruh.

Isu ancaman pidana terhadap advokat dinilai tidak tepat jika dibaca secara simplistis. KUHP baru, menurut pandangan ini, bukanlah instrumen untuk membungkam pembelaan hukum, melainkan mekanisme yang mendorong kehati-hatian dan akuntabilitas dalam praktik beracara. “Yang perlu digarisbawahi, advokat tidak dipidana karena membela klien, melainkan jika secara sadar dan sengaja memasukkan keterangan yang tidak benar,” ujar seorang praktisi hukum.

banner 336x280

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat tetap memperoleh perlindungan melalui prinsip imunitas profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat bekerja dengan itikad baik, berlandaskan fakta hukum, serta didukung alat bukti yang sah.

Karena itu, KUHP baru dipandang lebih tepat sebagai pengingat etika profesi. “Advokat dituntut lebih teliti dalam menyusun gugatan, permohonan, maupun pembelaan, bukan untuk menakut-nakuti,” kata sumber tersebut. Tantangan utama dalam praktik selama ini kerap muncul bukan pada substansi pembelaan, melainkan pada ketelitian administratif dan verifikasi fakta yang diajukan ke pengadilan.

Peningkatan kualitas riset perkara serta komunikasi yang jujur dan terbuka dengan klien menjadi kunci untuk meminimalkan risiko hukum. Perubahan regulasi ini juga dinilai sebagai sinyal bagi organisasi advokat untuk memperkuat pembinaan internal, termasuk melalui pendidikan berkelanjutan mengenai etika, teknik beracara, dan perkembangan hukum pidana.

“Profesi advokat bukan hanya soal keberanian berargumen di persidangan, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kebenaran,” ujar praktisi lain. Kekhawatiran berlebihan, menurutnya, justru berpotensi melemahkan peran advokat sebagai penegak hukum yang independen.

Sebaliknya, pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru dapat mendorong profesi advokat menjadi lebih profesional, transparan, dan dipercaya publik. “Advokat yang bekerja dengan jujur tidak perlu takut. Yang dibutuhkan sekarang adalah adaptasi, bukan kepanikan,” katanya.

Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka ruang pembenahan bagi dunia advokat—agar praktik hukum berjalan lebih tertib, berintegritas, dan selaras dengan prinsip keadilan.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *