Ops Senpi Musi 2026! Kapolsek Madang Suku II, Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Kades Kotanegara Timur

Polri49 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, Dalam rangka mendukung Rangka Ops Senpi Musi Tahun 2026, Polsek Madang Suku II, menerima penyerahan satu pucuk Senpi Rakitan laras pendek jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna coklat beserta 2 amunisi 9 mm. dari Kepala Desa Kota negara Timur di Mapolsek Madang suku II, Rabu (17/06/2026).

 

banner 336x280

Senjata api rakitan Laras pendek ini milik Kepala Desa yang diterima oleh Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH., didampingi Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II.

Kapolsek, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH. mengapresiasi kepada Kades yang telah berpartisipasi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

Senjata api yang diserahkan tersebut  kini disimpan di Gudang Reskrim Polsek Madang Suku II yang nantinya akan diserahkan ke Sat – Reskrim Polres OKU Timur.

Kegiatan penyerahan Senpi rakitan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Jenri Simanjuntak, SH ,. Kanit Reskrim Aiptu Herly Afrianto, SH,.Kepala Desa Kotanegara Timur Bapak Tarmizi,.Personil Polsek Madang Suku II.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila masih ada yang menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.

Tindakan ini adalah wujud nyata kerja sama Aparatur Desa, masyarakat dan Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum,” ujar Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polres Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan mengurangi peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Oku Timur.

“Kami mengimbau kepada warga yang masih menyimpan senjata api rakitan akan lebih baik diserahkan kepada aparat, karena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum dan apabila warga tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan, otomatis akan diproses secara hukum,” tegasnya.

 

Penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi yang mengedepankan unit Bhabinkamtibmas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.

 

Dengan operasi tersebut, masyarakat secara perlahan-lahan diharapkan sadar hukum untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki karena hal tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku.

“Setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Madang Suku II,” tutupnya.

Keberhasilan kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

(Red/Erik)

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *