INEWSFAKTA.COM | Kepulauan Seribu – Polres Kepulauan Seribu melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktib) dengan melakukan pengecekan terhadap telepon seluler anggota. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pengecekan dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di ruang kerja masing-masing satuan fungsi (satfung) Polres Kepulauan Seribu. Kegiatan dipimpin oleh Kasipropam Polres Kepulauan Seribu, Iptu Sutarna, S.H., bersama personel Propam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik anggota sebagai bagian dari upaya pengawasan internal. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan tidak terdapat riwayat maupun akses ke situs atau aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan permainan judi online dan pinjaman online.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya riwayat ataupun situs web pada telepon seluler anggota yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra, S.I.K., M.Si., mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme seluruh personel.
“Pengecekan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan internal agar seluruh anggota Polres Kepulauan Seribu tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online yang dapat berdampak terhadap pribadi, keluarga, maupun pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri,” ujar Argadija.
Menurutnya, personel Polri harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam penggunaan teknologi dan media digital secara bijak. Karena itu, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.
“Kami mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga diri, keluarga, dan institusi. Jangan sampai terjerumus dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan, tetapi juga dengan memberikan pemahaman kepada personel mengenai berbagai dampak negatif judi online dan pinjaman online ilegal.
Dengan kegiatan Gaktib tersebut, Polres Kepulauan Seribu berharap seluruh personel dapat menjaga kedisiplinan serta menjauhkan diri dari aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, maupun sosial.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Dari hasil pengecekan, seluruh anggota yang diperiksa tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
(red)




















