Polri Tegaskan Dukungan Hak Konstitusional Mahasiswa, Imbau Tidak Gunakan Kawasan Bundaran HI Demi Kepentingan Publik

Polri1422 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 12 JUNI 2026 – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjamin hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para mahasiswa yang hendak menyuarakan aspirasinya. Kendati demikian, jajaran kepolisian menyampaikan imbauan kamtibmas yang persuasif agar elemen mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah ini diambil murni demi menjaga fasilitas publik, urat nadi perekonomian, serta hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya.

 

banner 336x280

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen *pacing & balancing* untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman.

 

Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan *Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelarangan aktivitas demonstrasi di Bundaran HI didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang sangat mendalam di lapangan. Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.

 

“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri. Selain itu, area tersebut merupakan hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta yang menjadi tumpuan mobilitas kaum komuter, serta merupakan zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional yang harus kita jaga bersama stabilitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

 

Guna mengakomodasi hak bersuara para mahasiswa secara representatif dan aman tanpa mengorbankan ketertiban kota, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015. Lokasi tersebut dirancang agar mampu menampung massa tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.

 

Polda Metro Jaya memastikan bahwa personel di lapangan akan tetap mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium dalam mengawal setiap jalannya aksi penyampaian pendapat. Sinergi dan komunikasi yang baik antara korps mahasiswa dan petugas diharapkan dapat terus terjalin agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara cerdas, tertib, dan konstruktif.

 

Sebagai penutup, Kepolisian Daerah Metro Jaya senantiasa menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan ibu kota. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan jika terjadi peningkatan kepadatan. Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat Call Center resmi Polri 110 untuk penanganan cepat dan responsif.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *