Sosialisasi Ingub No. 5/2026: Warga Papanggo Diajak Disiplin Pilah Sampah Sejak dari Rumah

Pemerintahan660 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA, 24 Mei 2026 – Pemerintah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menggelar kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pengurangan dan Penanganan Sampah dari Sumber. Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan, Ketua Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat (FKDM), kader PKK, tim Pengawas Jentik Nyamuk (Jumantik), Dasawisma, hingga para pegiat lingkungan hidup setempat.

 

banner 336x280

Mewakili Lurah Papanggo, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), La Ode Yudha, membuka kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjawab tantangan persampahan kota. Sebagai pemateri, hadir narasumber dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, M. Ivan, serta Pegiat Lingkungan Papanggo yang juga pengurus LMK RW 02, M. Amalludin. Keduanya memaparkan urgensi perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah sebagai langkah nyata menghadapi kondisi darurat sampah di DKI Jakarta.

 

Bantargebang Penuh, Solusi Dimulai dari Rumah

 

Dalam pemaparannya, M. Ivan menyampaikan fakta mendesak mengenai kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kapasitasnya semakin menipis dan mendekati batas maksimal. Menurutnya, solusi utama tidak lagi bisa hanya mengandalkan pembuangan ke tempat pembuangan akhir, melainkan harus dilakukan perubahan sistem pengelolaan dari hulu atau sumbernya.

 

Ia mengingatkan bahwa kebijakan baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026, di mana pembuangan sampah ke TPST Bantargebang hanya akan diperuntukkan bagi sampah jenis residu — yakni sampah sisa yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

 

“Karena itu, masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah masing-masing. Jika perubahan ini tidak dimulai sekarang, maka persoalan sampah di Jakarta akan semakin sulit dikendalikan dan berdampak langsung pada lingkungan serta kesehatan,” tegas M. Ivan.

 

Gerakan Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

 

Sementara itu, M. Amalludin menegaskan bahwa gerakan memilah sampah bukanlah tanggung jawab perorangan atau pemerintah semata, melainkan gerakan kolektif yang membutuhkan kekompakan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak swasta.

 

“Instruksi ini sudah dikeluarkan Gubernur, artinya ini adalah amanah dan gerakan bersama yang wajib kita jalankan. Tujuan utamanya jelas: mengurangi volume timbunan sampah sekaligus berperan aktif menjaga bumi dari dampak buruk pemanasan global,” ungkap Amalludin.

 

Ia juga mengajak seluruh pengurus lingkungan, kader PKK, serta tim pengawas kesehatan lingkungan untuk menjadi pelopor dan teladan di lingkungan masing-masing. Peran mereka dinilai sangat krusial dalam membangun budaya peduli sampah agar kebiasaan baik ini dapat berjalan berkelanjutan.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, di mana peserta berdiskusi dan bertanya langsung terkait teknis pemilahan sampah rumah tangga hingga mekanisme dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk mendukung gerakan pilah sampah demi mewujudkan lingkungan Kelurahan Papanggo yang lebih bersih, sehat, dan tertib.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *