Suami Menikah Lagi Tanpa izin dan Persetujuan Istri Bisa Dipidana

Nasional611 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka. Dimana seorang pria hanya dapat memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari Pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.

banner 336x280

Dan bagi para suami yang memaksakan diri melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin dari istri sah juga pengadilan, hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000 bagi setiap orang yang :

a. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau.

b. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000.

Adapun Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri

Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal.5).

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *