Surat Warga Tak Dijawab, Pengelola Apartemen MGR 2 Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Berita54 Dilihat
banner 468x60

INEWDFAKTA.COM | Jakarta, 1-12-2025 — Warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Jakarta Barat, mengeluhkan tidak adanya respons dari manajemen apartemen atas surat resmi yang mereka kirimkan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan aduan dan perbaikan unit.

Dalam surat bertanggal 12 Oktober 2025 bernomor No. AM/MGR2/121025 yang ditujukan kepada Manajer Apartemen MGR 2, warga secara terbuka meminta agar manajemen mempublikasikan SOP pengaduan warga—mulai dari alur penerimaan laporan, tenggat waktu respons, hingga mekanisme penyelesaian keluhan.

banner 336x280

“Warga tidak tahu aduannya diproses atau tidak. Tidak ada keterangan waktu, tidak ada kejelasan prosedur. Banyak aduan tidak direspons atau hanya dijanjikan secara lisan tanpa realisasi,” kata tokoh warga setelah terjadinya aduan dari beberapa warga pada waktu itu.

Permintaan Terbuka Soal SOP Pengaduan

Dalam suratnya, warga menilai bahwa sebagai pengelola apartemen yang telah beroperasi puluhan tahun, PT.Prima Buana Internusa yang memakai merk ICM (pengelola apartemen) semestinya memiliki SOP tertulis yang dapat diakses penghuni. Warga mempertanyakan mengapa informasi mendasar terkait layanan publik dalam hunian vertikal tidak dibuka secara transparan.

Selain itu, warga juga menyinggung satu surat sebelumnya tertanggal 19 Juli 2023 terkait pekerjaan perbaikan unit yang disebut belum pernah mendapat jawaban.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Atas tidak diresponsnya surat tersebut, warga menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, hingga pidana. Beberapa regulasi yang dinilai relevan antara lain :

1. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Manajemen apartemen dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan terhadap informasi dasar pelayanan. Jika pengelola menguasai layanan publik warga hunian, maka menutup SOP dan mekanisme pengaduan dapat dikategorikan sebagai pengingkaran hak atas informasi.

2. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Warga sebagai pengguna jasa pengelolaan berhak atas :
* informasi yang benar, jelas, dan jujur;
* pelayanan yang layak
* penyelesaian keluhan secara profesional.
Tidak dijawabnya aduan dan ketiadaan SOP tertulis berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

3. Dugaan Mal-administrasi
Menurut standar administrasi pemerintahan, tidak merespons surat resmi warga tergolong :
* pengabaian kewajiban administrasi;
* tidak memberikan pelayanan;
* tidak memberikan penjelasan resmi.
Ini dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi yang dilaporkan ke Ombudsman.

4. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika kelalaian manajemen menimbulkan kerugian pada warga (misalnya kerusakan unit yang dibiarkan, hilangnya hak pelayanan, atau pembiaran masalah teknis), maka pengelola dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

5. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Rumah Susun
Pengelola diwajibkan :
* menjaga fungsi hunian;
* melayani penghuni secara profesional;
* menjamin kelayakan dan kenyamanan.

Ketika keluhan unit tidak ditangani dan prosedur pengaduan tidak jelas, kewajiban tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Warga Menunggu Sikap Pemerintah Kota

Karena suratnya ditembuskan ke berbagai lembaga pemerintahan, warga kini menunggu tindak lanjut dari Pemprov DK Jakarta, DPRD Jakarta, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Mereka berharap pemerintah daerah :
* memanggil pihak manajemen,
* meminta dokumen SOP pengaduan dan perawatan,
* melakukan pemeriksaan administratif,
* serta menjamin hak penghuni atas transparansi layanan.

“ Kalau urusan keluhan warga saja tidak dijawab, bagaimana kami bisa percaya pengelolaan dana dan fasilitas dilakukan secara benar ?” ujar seorang penghuni.

Hingga berita ini ditulis, pihak Manajemen Apartemen MGR 2 belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.

(RED/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed