INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 16 Juli 2026 – Seminar Nasional bertajuk “Satukan Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” diselenggarakan di Gedung Joeang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum partisipasi publik strategis untuk menghimpun aspirasi dari serikat pekerja, organisasi buruh, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Seminar ini merupakan bagian integral dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menghadirkan regulasi yang lebih inklusif, berkeadilan sosial, memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Hj. Putih Sari, M.M., menegaskan bahwa forum ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam merespons dinamika ketenagakerjaan nasional.
“Ini merupakan bagian dari partisipasi publik dan diskusi bersama untuk mengakomodasi berbagai kepentingan yang memang perlu dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Komisi IX DPR RI hari ini menjalankan fungsi legislasi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Putih Sari kepada awak media.
Putih Sari menjelaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tergabung dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan dipisahkan dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri. Berbagai masukan dari seminar ini akan menjadi bahan vital dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
“Regulasi ketenagakerjaan nantinya tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan dibentuk sebagai undang-undang tersendiri sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Mengingat batas waktu penyelesaian yang ditetapkan hingga Oktober 2026, Putih Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera dituntaskan. Saat ini, Komisi IX DPR RI tengah melakukan inventarisasi dan mentabulasi seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi di Komisi IX sebagai bagian dari proses legislasi yang demokratis.
Seminar Nasional ini menegaskan pentingnya menyatukan gerakan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lahir nanti bersifat modern, inklusif, dan berkeadilan sosial. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan demi kemajuan perekonomian Indonesia.
(red)



















