Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

Polri18 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

 

banner 336x280

Sahroni menilai pengusutan perkara tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya membersihkan praktik korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.

 

“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

 

Menurutnya, penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas. Ia menyebut momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

 

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

 

Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.

 

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

 

Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.

 

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Status penyidikan sendiri telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.

 

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.

 

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

 

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

 

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dengan telah memeriksa 16 orang saksi, melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *