INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 14-10-2026 – Rakyat memilih wakilnya melalui pemilihan umum. Mereka datang ke tempat pemungutan suara dengan harapan bahwa anggota dewan yang terpilih akan memperjuangkan kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah, dan berani menentang kebijakan yang merugikan rakyat.
Namun, terdapat sebuah ironi dalam sistem politik Indonesia : rakyat memberikan suara untuk mengantarkan seseorang ke parlemen, tetapi partai politik memiliki kewenangan hukum untuk mengusulkan pemberhentian orang tersebut sebelum masa jabatannya berakhir.
Kewenangan itu dikenal sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW), yakni mekanisme penggantian anggota lembaga legislatif sebelum berakhirnya masa jabatan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian nasional.
Bagaimana seorang wakil rakyat dapat bersikap sepenuhnya independen apabila kelangsungan jabatannya juga bergantung pada keputusan pimpinan partai politik ?
Persoalannya mungkin bukan sekadar kemunafikan politik atau ketiadaan keberanian pribadi. Ada persoalan struktural yang lebih mendalam : sistem yang berpotensi menghukum perbedaan pendapat dan memberikan insentif kepada kepatuhan terhadap elite.
PAW : Ketika Kekuasaan Partai Menghadirkan Ancaman Politik
Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3, memberikan dasar bagi pemberhentian antarwaktu anggota DPR atas usulan partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan pemberhentian antarwaktu juga berlaku bagi anggota DPRD dengan pengaturan tersendiri.
Secara hukum, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menjaga disiplin organisasi, integritas partai, dan akuntabilitas kader yang menjalankan mandat politik.
Tetapi persoalan muncul apabila disiplin organisasi berubah menjadi alat untuk menekan kebebasan sikap seorang wakil rakyat.
Bayangkan seorang anggota DPRD menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia ingin mengusulkan pemeriksaan mendalam, memanggil pejabat terkait, dan membuka dokumen yang diperlukan.Namun,
Bagaimana apabila langkah itu ternyata bertentangan dengan kepentingan politik pimpinan partainya atau kelompok kekuasaan yang mendukungnya ?
Secara teoritis, anggota dewan tersebut menghadapi pilihan sulit :
Mempertahankan sikap kritis dengan risiko konflik internal, atau
Memilih jalur aman demi menjaga keberlangsungan karier politiknya.
Contoh hipotetis tersebut memperlihatkan apa yang dalam psikologi organisasi disebut anticipatory obedience, yaitu kepatuhan yang dilakukan terlebih dahulu karena seseorang memperkirakan konsekuensi buruk jika melawan kehendak pihak yang berkuasa.
Ancaman tidak selalu perlu disampaikan secara terbuka. Terkadang, kesadaran tentang siapa yang mengendalikan masa depan politik sudah cukup untuk mempengaruhi perilaku.
Dengan demikian, bahaya terbesar bukan hanya PAW yang benar-benar dijalankan, melainkan kemungkinan munculnya ketakutan terhadap PAW sebelum seorang anggota dewan berani bertindak.
Mahkamah Konstitusi Mengakui Dilema Kekuasaan Partai
Persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan masyarakat.
Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 kembali mempertahankan konstitusionalitas mekanisme PAW oleh partai politik.Mahkamah menilai bahwa kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi perwakilan Indonesia, yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Akan tetapi, dalam pertimbangan putusan-putusan sebelumnya yang kembali dirujuk, Mahkamah juga mengakui adanya dilema : kewenangan PAW dapat digunakan untuk membungkam anggota parlemen, sedangkan ketiadaan kewenangan tersebut dapat menyulitkan partai menindak kader yang melanggar hukum maupun disiplin organisasi.
Mahkamah menegaskan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Artinya, secara konstitusional partai memang memiliki kewenangan. Namun, secara demokratis kewenangan itu tetap harus diawasi agar tidak berubah menjadi alat pemaksaan kehendak politik.
Sistem hukum menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa. Pertanyaannya, seberapa efektif perlindungan tersebut bagi anggota dewan yang berhadapan dengan kekuatan internal partainya sendiri ?
Inilah persoalan yang membutuhkan evaluasi serius.
Ketika DPR dan DPRD Sibuk Mengurus Remah-Remah Persoalan
DPR memiliki 3 fungsi utama, yakni
Legislasi atau pembentukan undang-undang,
Anggaran, dan
Pengawasan.
DPRD juga memiliki 3 fungsi mendasar :
Pembentukan peraturan daerah,
Anggaran, serta
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiganya bukan sekadar formalitas administratif. Fungsi tersebut merupakan instrumen demokrasi untuk memastikan kekuasaan eksekutif bekerja sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
Namun, terdapat gejala yang layak dikritisi dalam praktik komunikasi politik sebagian anggota legislatif.
Aktivitas kunjungan lapangan, pemberian bantuan, penanganan keluhan individual, hingga publikasi penyelesaian persoalan teknis sering kali menjadi wajah paling menonjol dari kegiatan politik mereka.
Kegiatan tersebut tidak salah. Persoalan kecil seorang warga sekalipun tetap penting.
Tetapi mengurus persoalan kecil tidak boleh menjadi pengganti kewajiban mengawasi persoalan besar.
Ketika saluran air tersumbat, dinas teknis seharusnya bekerja. Ketika pelayanan publik buruk, anggota dewan seharusnya tidak berhenti pada tindakan menelepon pejabat agar masalah seorang warga segera diselesaikan.
Dewan justru perlu mempertanyakan :
Mengapa sistem pelayanan gagal, apakah terdapat masalah anggaran, bagaimana kualitas sumber daya manusia aparat, dan siapa yang bertanggung jawab atas kelemahan pengawasan.
Mengapa masyarakat masih harus mengandalkan kedekatan dengan anggota dewan untuk mendapatkan pelayanan yang sebenarnya merupakan hak setiap warga negara ?
Mengapa pelanggaran administrasi yang diduga berlangsung bertahun-tahun tidak selalu menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat pemerintahan ?
Jika publikasi kegiatan seremonial lebih menonjol daripada laporan hasil pengawasan, rakyat berhak meminta penjelasan mengenai prioritas kerja wakilnya.
Muncul risiko perubahan peran anggota legislatif :
Dari pengawas kebijakan menjadi penghubung keluhan, bahkan
Menjadi aktor yang mengambil alih pekerjaan teknis dinas.
Parlemen tidak boleh berubah menjadi pusat layanan pengaduan yang sibuk menambal kerusakan, sementara penyebab utama kerusakan birokrasi dibiarkan terus berlangsung.
Kepala Daerah Memiliki Kedudukan Hukum Berbeda
Di tengah kuatnya pengaruh partai politik, terdapat perbedaan mendasar antara anggota legislatif dan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78, mengatur alasan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemecatan dari partai politik pengusung tidak secara otomatis termasuk alasan pemberhentian dari jabatan gubernur, bupati, atau wali kota.
Dengan demikian, kepala daerah terpilih memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari anggota DPR atau DPRD.
Apabila seorang gubernur berbeda pandangan dengan partai yang dahulu mengusungnya, pencabutan keanggotaan partai saja tidak serta-merta mengakhiri mandat pemerintahan yang diperolehnya melalui pemilihan.
Meskipun demikian, kemandirian hukum tidak selalu berarti kebebasan politik sepenuhnya.
Kepala daerah masih membutuhkan dukungan politik untuk pembahasan anggaran, pembentukan peraturan daerah, dan berbagai kebijakan strategis.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pemberhentian. Kepala daerah tidak tunduk pada PAW legislatif oleh partai, sementara anggota DPR dan DPRD menghadapi ketentuan tersebut.
Perbedaan ini memperlihatkan betapa pentingnya desain kelembagaan dalam menentukan ruang keberanian seseorang ketika menjalankan jabatan publik.
Komisaris BUMN dan BUMD : Jabatan Profesional atau Ruang Akomodasi Politik ?
Persoalan kekuasaan politik tidak berhenti di parlemen.
Pengisian jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga patut mendapatkan pengawasan publik secara serius.
Secara ideal, komisaris memiliki tanggung jawab mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi.
Jabatan tersebut membutuhkan pengetahuan bisnis, kemampuan membaca laporan keuangan, pemahaman manajemen risiko, integritas, serta keberanian mengambil sikap independen.
Namun, ketika pengisian posisi komisaris dipengaruhi oleh kepentingan politik, terdapat risiko konflik antara kewajiban profesional dan loyalitas kepada pihak yang mendukung pengangkatannya.
Fenomena ini dalam ilmu politik disebut political patronage, yaitu pemberian jabatan atau keuntungan berdasarkan hubungan dan dukungan politik, bukan semata-mata kompetensi.
Tidak semua pengangkatan tokoh yang memiliki latar belakang politik otomatis merupakan penyimpangan. Seorang mantan politisi dapat saja memenuhi persyaratan profesional, sepanjang tidak melanggar ketentuan jabatan dan konflik kepentingan.
Sebaliknya, apabila seseorang memperoleh jabatan hanya sebagai bentuk imbalan politik tanpa melalui evaluasi kompetensi yang memadai, kepentingan perusahaan dan masyarakat berisiko dikorbankan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan BUMN memperbarui tata kelola dan mekanisme pengangkatan komisaris. Peraturan tersebut juga memuat persyaratan profesional dan pembatasan tertentu, termasuk larangan keanggotaan partai bagi komisaris independen pada Holding Investasi.
Sementara itu, pengangkatan komisaris dan dewan pengawas BUMD diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, termasuk mekanisme seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan.
Artinya, jabatan komisaris bukanlah jabatan politik yang secara hukum dapat dibagikan secara bebas tanpa memperhatikan persyaratan profesional.
Dugaan adanya komisaris titipan perlu diuji melalui dokumen seleksi, rekam jejak calon, hubungan afiliasi, kepatuhan terhadap persyaratan, serta kinerja pengawasan setelah pengangkatan.
Data Pengawasan BUMD Mengungkap Persoalan Serius
Persoalan kualitas tata kelola BUMD bukan sekadar kekhawatiran teoritis.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam informasi pengawasan yang dipublikasikan pada 2026, menyampaikan bahwa hingga 2025 Indonesia memiliki 1.224 BUMD.
BPKP telah melakukan pengawasan terhadap 688 BUMD, dengan analisis mendalam pada 105 BUMD.
Berdasarkan hasil pengawasan kinerja periode 2022–2024 yang dilaporkan BPKP, sekitar 49,56 persen berada dalam zona kuning atau menunjukkan kinerja keuangan yang berfluktuasi. Sebanyak 17,59 persen berada pada zona merah, sementara 32,85 persen berada pada zona hijau.
Angka-angka tersebut bukan bukti bahwa komisarisnya merupakan titipan politik. Namun, data itu menunjukkan mengapa kualitas pengawasan perusahaan daerah menjadi persoalan yang penting untuk diperiksa.
BPKP juga mengidentifikasi lemahnya penerapan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengawasan internal sebagai permasalahan yang memerlukan pembenahan.
Pertanyaan investigatifnya kemudian menjadi sangat konkret.
Siapa yang memilih para komisaris ?
Bagaimana proses seleksinya ?
Apakah mereka memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang usaha ? Apa kontribusi pengawasan mereka terhadap perbaikan perusahaan ?
Dan yang tidak kalah penting : ketika perusahaan menghadapi penyimpangan, apakah komisaris berani menentang keputusan pihak yang mempunyai pengaruh terhadap pengangkatannya ?
Demokrasi dan Psikologi Ketergantungan kepada Kekuasaan
Dari perspektif psikologi sosial, sistem yang terlalu bergantung pada loyalitas vertikal dapat menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kekuasaan.
Loyalitas vertikal adalah kesetiaan yang terutama diarahkan kepada pimpinan atau atasan, bukan kepada tujuan dan tanggung jawab institusi.
Dalam hubungan semacam itu, seseorang dapat terdorong untuk menilai sebuah keputusan bukan terutama berdasarkan kebenarannya, melainkan berdasarkan apakah keputusan tersebut akan diterima oleh pihak yang berkuasa.
Ketika pola tersebut menjadi kebiasaan, organisasi berisiko kehilangan kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Kritik dianggap ancaman. Perbedaan pendapat dianggap pembangkangan. Kepatuhan lebih dihargai daripada keahlian.
Akibatnya, institusi dapat terlihat tertib dari luar, tetapi kehilangan keberanian intelektual di dalamnya.
Dalam ilmu politik, keadaan ini berkaitan dengan persoalan principal-agent, yakni hubungan antara pemberi mandat dan pelaksana mandat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Rakyat merupakan sumber legitimasi demokratis anggota parlemen. Namun, partai politik memiliki peran menentukan dalam pencalonan, pengorganisasian, dan pemberhentian kader legislatif.
Ketika kepentingan rakyat bertentangan dengan kepentingan elite partai, muncul pertanyaan tentang kepada siapa seorang wakil rakyat akan lebih mengutamakan pertanggungjawabannya ?
Karena itu, perbaikan demokrasi tidak cukup dilakukan dengan meminta politisi agar lebih jujur dan berani. Sistemnya juga harus menyediakan perlindungan terhadap sikap independen yang sah.
Jalan Keluar : Mengembalikan Keberanian dan Akuntabilitas Lembaga Publik
Ada sejumlah pembenahan yang layak menjadi agenda nasional.
Pertama, pengawasan terhadap PAW harus diperkuat.
Keputusan pemberhentian harus memiliki alasan yang jelas, dapat diuji secara hukum, serta tidak digunakan untuk menghukum anggota legislatif semata-mata karena menjalankan fungsi pengawasan yang sah.
Kedua, demokrasi internal partai harus dibenahi.
Mekanisme pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap perbedaan pendapat perlu lebih transparan dan adil.
Ketiga, kinerja DPR dan DPRD harus diukur berdasarkan fungsi utamanya. Publik berhak mengetahui hasil pembentukan peraturan, kualitas pembahasan anggaran, tindak lanjut temuan pemeriksaan, efektivitas penggunaan hak pengawasan, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Keempat, seleksi komisaris BUMN dan BUMD harus dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi, hubungan afiliasi, konflik kepentingan, serta capaian pengawasan wajib dinilai dengan ukuran yang objektif dan sesuai peraturan.
Kelima, masyarakat perlu memperkuat pengawasan berbasis dokumen. Aspirasi warga sebaiknya tidak berhenti pada audiensi atau publikasi media sosial. Masyarakat dapat meminta informasi publik, memeriksa laporan kerja, menelusuri pelaksanaan anggaran, serta menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
Penguatan peran masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai permusuhan terhadap partai politik.
Justru partai politik yang sehat membutuhkan kritik dan mekanisme koreksi agar tidak berubah menjadi organisasi yang hanya melayani kepentingan lingkaran elite.
Jangan Sampai Negara Dikuasai oleh Rasa Takut
Persoalan terbesar demokrasi bukan hanya ketika pejabat publik melakukan kesalahan.
Persoalan yang lebih berbahaya muncul ketika orang-orang yang mengetahui adanya kesalahan memilih diam karena takut kehilangan jabatan, dukungan politik, atau kesempatan karier.
Demokrasi tidak akan tumbuh sehat apabila :
keberanian dianggap pembangkangan,
kritik dianggap ancaman, dan loyalitas kepada elite lebih menentukan daripada tanggung jawab kepada masyarakat.
Rakyat tidak memilih wakilnya hanya untuk menghadiri rapat, memasang spanduk, mendokumentasikan kunjungan, atau menyelesaikan urusan teknis yang semestinya menjadi pekerjaan aparat pemerintah.
Rakyat memilih wakilnya agar kekuasaan dapat diawasi, kesalahan dapat diperbaiki, dan kebijakan publik tidak dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
Begitu pula perusahaan negara dan daerah. Kekayaan publik harus dikelola dan diawasi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi serta integritas, bukan dijadikan tempat pembagian keuntungan politik.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang duduk dalam jabatan, tetapi juga oleh apakah sistem memungkinkan mereka bertindak benar tanpa harus takut kehilangan jabatan.
Negara memerlukan pejabat yang berani mengatakan tidak kepada penyimpangan, sekalipun penyimpangan itu datang dari lingkungan kekuasaannya sendiri.
Sebab, apabila wakil rakyat lebih takut kepada pimpinan partai daripada kehilangan kepercayaan rakyat, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur pemilihan yang megah tetapi miskin kemandirian.
Dan ketika kekuasaan lebih menghargai kepatuhan daripada kebenaran, rakyatlah yang akhirnya membayar harga paling mahal.
Catatan redaksi : Tulisan ini merupakan kajian investigatif berbasis peraturan, putusan pengadilan, dan dokumen pengawasan publik. Dugaan penyalahgunaan PAW atau pengangkatan komisaris berdasarkan kepentingan politik tetap memerlukan pembuktian kasus per kasus, termasuk penelusuran dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.




















