Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa

Polri41 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

 

banner 336x280

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui adanya video peristiwa penganiayaan yang beredar di media sosial.

 

“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Kompol Nurma.

 

Korban dalam peristiwa tersebut berinisial AA. Sementara pelaku yang diamankan yakni FRS, seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

 

Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami penganiayaan oleh seorang pria yang sebelumnya tidak dikenal. Saat kejadian, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan mengenakan pakaian sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

 

Kompol Nurma menjelaskan, setelah laporan polisi dibuat pada Minggu (5/7/2026), Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para pihak terkait.

 

“Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” ucap Kompol Nurma.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *