Keadilan Prosedural dan Krisis Penyelesaian Sengketa Rumah Susun : Ketika Warga Merasa Didengar, Tetapi Tidak Mendapat Kepastian

Berita324 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 12-6-2026 – Di berbagai forum penyelesaian masalah rumah susun (apartemen) di Indonesia, khususnya di Jakarta, muncul keluhan yang semakin sering terdengar dari kalangan warga. Keluhan tersebut bukan semata-mata mengenai substansi masalah yang mereka hadapi, melainkan mengenai proses penyelesaian masalah itu sendiri.

 

banner 336x280

Banyak warga mengaku telah menghadiri rapat, mediasi, klarifikasi, audiensi, hingga pertemuan yang difasilitasi instansi pemerintah. Namun setelah berjam-jam mengikuti proses tersebut, mereka pulang tanpa memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaian, tanpa kepastian mengenai tindakan pemerintah, dan tanpa mengetahui apakah ada sanksi yang akan diterapkan terhadap pihak yang dianggap melanggar aturan.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rumah susun tidak hanya berkaitan dengan konflik pengelolaan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan (governance) dan keadilan prosedural (procedural justice).

 

Ketika Proses Menjadi Sama Pentingnya dengan Hasil

 

Dalam ilmu sosial dan psikologi hukum, Profesor Tom R. Tyler memperkenalkan konsep procedural justice atau keadilan prosedural.

 

Menurut Tyler, masyarakat tidak hanya menilai apakah suatu keputusan menguntungkan atau merugikan mereka. Yang lebih penting adalah apakah proses menuju keputusan tersebut dianggap adil.

 

Terdapat beberapa unsur utama keadilan prosedural :

1. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.

2. Pejabat bertindak netral dan tidak memihak.

3. Keputusan dijelaskan secara transparan.

4. Masyarakat diperlakukan dengan hormat.

5. Ada kepastian mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan.

 

Dalam banyak penelitian, Tyler menemukan bahwa masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang tidak sesuai harapan mereka apabila prosesnya dianggap adil dan transparan.

 

Sebaliknya, bahkan keputusan yang sebenarnya benar secara hukum dapat kehilangan legitimasi apabila prosesnya dianggap tidak jelas, berputar-putar, atau sekadar formalitas administratif.

 

Keluhan yang Berulang di Lingkungan Rumah Susun

 

H.Bataya sebagai koordinator (Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia / FPWRSI) menerima keluhan dari sejumlah aktivis warga rumah susun di Jakarta Barat terkait rapat dan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.

 

Menurut keluhan tersebut, beberapa forum penyelesaian masalah justru lebih banyak membahas hal-hal yang dianggap tidak menyentuh inti persoalan. Waktu rapat habis untuk pembahasan kasus di lokasi lainnya, argumen ad hominem atau diskusi yang tidak menghasilkan keputusan konkret.

 

Akibatnya muncul persepsi bahwa sebagian forum mediasi hanya berfungsi sebagai sarana “menampung keluhan”, bukan sebagai mekanisme penyelesaian masalah.

 

Bahkan H.Bataya juga sudah bersurat resmi kepada sekretaris Walikota Jakarta Barat perihal perbaikan surat undangan rapat yang lebih detail secara tertulis , yang pada intinya meminta agar menjunjung asas keadilan prosedural dan asas keterbukaan informasi publik. Namun hingga kini belum ada respon balik dari pihak Walikota Jakarta Barat.

 

Dari sudut pandang sosiologi politik, kondisi seperti ini berbahaya karena dapat melahirkan apa yang disebut institutional distrust atau menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

 

Masyarakat tidak selalu menuntut pemerintah memenangkan mereka. Namun masyarakat berharap pemerintah menjelaskan apa yang akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dasar hukumnya apa, dan kapan tindakan tersebut akan dilaksanakan.

 

Negara Bukan Sekadar Mediator

 

Salah satu perdebatan yang sering muncul dalam konflik rumah susun adalah mengenai posisi pemerintah.

 

Tidak sedikit warga yang beranggapan bahwa sebagian instansi pemerintah masih memposisikan diri sebatas mediator yang hanya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

 

Padahal secara hukum, peran pemerintah dalam penyelenggaraan rumah susun jauh lebih luas daripada sekadar fasilitator dialog.

 

Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun secara tegas menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun.

 

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam PP nomor 13 tahun 2021 yang menjabarkan kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan rumah susun.

 

Dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pengawasan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk bertindak ketika ditemukan pelanggaran.

 

Sebuah sistem pengawasan yang hanya menghasilkan rapat tanpa tindak lanjut pada akhirnya berpotensi kehilangan makna substantifnya.

 

 

Mengapa Gugatan PTUN Mulai Bermunculan ?

 

Dalam beberapa tahun terakhir, publik mulai melihat meningkatnya penggunaan jalur peradilan tata usaha negara dalam sengketa yang berkaitan dengan rumah susun.

 

Munculnya gugatan terhadap instansi pemerintah di lingkungan perumahan dan rumah susun menunjukkan perubahan cara pandang warga.

 

Jika sebelumnya konflik dianggap semata-mata sengketa antara warga dan pengelola, kini sebagian warga mulai mempertanyakan apakah pemerintah telah menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

 

Secara politik, fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat perkotaan.

 

Warga tidak lagi hanya mempertanyakan tindakan pengelola, tetapi juga mempertanyakan tindakan atau bahkan kebekuan (omission) dari pejabat publik yang memiliki kewenangan.

 

Dalam teori administrasi publik modern, ketidakbertindakan pemerintah terhadap masalah yang menjadi kewenangannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan politik yang sama seriusnya dengan tindakan yang salah.

 

 

DPRD dan Masalah “Jalur Aspirasi”

 

Keluhan lain yang sering muncul adalah kebuntuan setelah warga menyampaikan laporan kepada anggota DPRD.

 

Secara konstitusional, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

 

Namun dalam praktiknya, banyak warga merasa bahwa rekomendasi, rapat dengar pendapat, atau pemanggilan dinas belum selalu menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

 

Fenomena ini menciptakan apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai expectation gap, yaitu kesenjangan antara harapan masyarakat dan hasil yang mereka rasakan.

 

Ketika warga berulang kali mengikuti rapat, mediasi, audiensi, maupun forum pengaduan tanpa melihat adanya perubahan konkret, maka yang muncul bukan hanya rasa kecewa, melainkan penurunan legitimasi institusi publik.

 

Dari Budaya Rapat ke Budaya Penyelesaian

 

Persoalan utama yang sering disorot warga sebenarnya sederhana.

* Masyarakat tidak hanya membutuhkan forum rapat.

* Masyarakat membutuhkan kepastian.

* Apabila memang terjadi pelanggaran, siapa yang melanggar ?

* Apa dasar hukumnya ?

* Apa tindakan pemerintah ?

* Apa sanksinya ?

* Kapan dilaksanakan ?

* Siapa pejabat yang bertanggung jawab ?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan inti dari keadilan prosedural.

 

Dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun melalui banyaknya rapat yang diselenggarakan, melainkan melalui kualitas proses dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan hukum.

 

Ketika warga merasa didengar tetapi tidak memperoleh kepastian, maka forum penyelesaian masalah berisiko berubah menjadi ritual administratif semata. Namun ketika proses berjalan transparan, berbasis aturan, serta menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka keadilan prosedural bukan hanya menjadi teori akademik, melainkan menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

 

Literasi dan Rujukan :

UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1); UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; teori Procedural Justice oleh Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law; teori legitimasi institusi publik oleh Max Weber; berbagai pemberitaan nasional mengenai gugatan warga rumah susun terhadap pemerintah daerah, sengketa PPPSRS, fungsi pengawasan DPRKP/Disperum, serta laporan mediasi dan penyelesaian konflik rumah susun di Jakarta yang dipublikasikan oleh media seperti Kompas.com, Tempo.co, CNN Indonesia, dan Bisnis Indonesia.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *