Ketika Pengawasan Rumah Susun Dipertanyakan : Warga Jakarta Menagih Akuntabilitas Tim Kepgub 846/2025

Berita268 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20-8-2026 – Persoalan rumah susun di Jakarta tampaknya bukan lagi semata pertikaian antara penghuni, pengurus perhimpunan, pengelola, dan pengembang. Di balik sengketa yang terus berulang, muncul pertanyaan yang lebih mendasar : seberapa efektif negara menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik rumah susun ?

 

banner 336x280

Pertanyaan itu kini diarahkan sejumlah warga dari berbagai rumah susun di Jakarta kepada mekanisme penyelesaian permasalahan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2025 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2025 dan, berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jakarta, hingga kini berstatus berlaku.

 

Namun bagi sebagian warga, keberadaan sebuah tim tidak cukup dinilai dari keputusan pembentukannya. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apa yang telah diselesaikan, bagaimana penyelesaiannya dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah masyarakat dapat mengukur hasil kerjanya.

Di titik itulah pertanyaan mulai muncul.

 

Warga Mempertanyakan Penanggung Jawab Penyelesaian

 

Sejumlah warga rumah susun (gabungan) mempertanyakan kualitas kinerja pejabat AAi, yang menurut mereka mempunyai posisi penting dalam mekanisme penyelesaian permasalahan pengelolaan rumah susun.

 

Kritik tersebut tidak semestinya langsung dibaca sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Tetapi dalam pemerintahan demokratis, pertanyaan mengenai kinerja pejabat publik adalah bagian dari kontrol masyarakat.

 

Warga menyebut sedikitnya lima persoalan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertama, mereka mempertanyakan tindak lanjut terhadap dua surat dari Gubernur Jakarta yang menurut warga berisi arahan terkait penyelesaian persoalan rumah susun. Klaim mengenai isi, sifat sebagai “perintah”, penerima, tanggal, dan tindak lanjut kedua surat tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi agar dapat diuji secara objektif.

 

Kedua, warga mempertanyakan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai persoalan rumah susun.

 

Catatan resmi DPR menunjukkan bahwa persoalan rumah susun memang pernah dibawa ke Komisi III. Dalam RDPU 27 Februari 2025 mengenai Pluit Sea View, misalnya, Komisi III menyatakan akan memanggil pengembang dan pihak terkait serta meminta aparat menindaklanjuti persoalan yang diadukan penghuni, termasuk pemutusan listrik dan air. Termasuk kasus yang menimpa apartemen Graha Cempaka Mas, Marina Mediterania Residences, dan beberapa rumah susun lainnya.

 

Namun harus dibedakan secara hukum antara kesimpulan atau rekomendasi politik hasil RDPU dengan putusan pengadilan atau perintah administratif yang mempunyai karakter hukum berbeda. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah “keputusan DPR diabaikan”, tetapi :

Apa tindak lanjut konkret pemerintah daerah terhadap rekomendasi lembaga legislatif tersebut ?

 

Gugatan PTUN Menjadi Alarm Administratif

 

Pertanyaan ketiga menyentuh kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta.

Sejumlah sengketa yang berkaitan dengan administrasi rumah susun telah bergerak ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Salah satunya perkara No. 28/G/2026/PTUN.JKT, mengenai pencatatan PPPSRS Kalibata City, dengan Kepala DPRKP Provinsi Jakarta sebagai pihak tergugat.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta juga mencatat perkara No. 173/G/TF/2026/PTUN.JKT, dengan delapan penggugat dan Kepala DPRKP Provinsi Jakarta sebagai tergugat dalam klasifikasi tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual.

 

Adanya gugatan tentu tidak otomatis membuktikan DPRKP bersalah. Pengadilanlah yang berwenang menentukan apakah tindakan atau keputusan yang disengketakan bertentangan dengan hukum.

Tetapi munculnya perkara-perkara administratif tersebut tetap relevan sebagai indikator bahwa terdapat warga yang merasa mekanisme administratif biasa tidak lagi memadai sehingga memilih jalur peradilan.

Bagi sebuah dinas yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan, keadaan seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi.

 

Pertanyaannya bukan sekadar siapa menang dan siapa kalah di pengadilan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah : mengapa konflik pengelolaan rumah susun berulang kali berkembang sampai warga merasa perlu menggugat pemerintah ?

 

 

Ketika Proses Penyelesaian Tidak Bisa Dinilai Publik

 

Persoalan keempat adalah transparansi.

Warga mempertanyakan apakah masyarakat mempunyai akses terhadap informasi mengenai jumlah pengaduan rumah susun yang masuk, status masing-masing perkara, waktu rata-rata penyelesaian, hasil mediasi, rekomendasi yang dikeluarkan, tindak lanjut rekomendasi, hingga berapa banyak perkara yang benar-benar selesai.

Jika data tersebut tidak tersedia secara terbuka, publik akan kesulitan membedakan antara penyelesaian substantif dan sekadar penyelesaian administratif di atas kertas.

 

Di sinilah konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik memperoleh relevansinya.

Dalam hukum administrasi Indonesia, gagasan itu bukan sekadar jargon akademik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai landasan tindakan pemerintahan. Di antaranya terdapat asas keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

 

Asas keterbukaan berarti masyarakat memperoleh akses kepada informasi pemerintahan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Sementara pelayanan yang baik menuntut pelayanan yang tepat waktu, mempunyai prosedur dan biaya yang jelas, serta sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, transparansi penyelesaian konflik rumah susun bukan sekadar soal pemerintah mau atau tidak mau membuka informasi.

Transparansi merupakan bagian dari kualitas administrasi pemerintahan itu sendiri.

 

Di Mana Scorecard Kinerja Tim ?

 

Persoalan kelima justru paling sederhana, tetapi mungkin paling menentukan :

Bagaimana masyarakat mengetahui Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun berhasil atau gagal ?

Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2025 sudah berlaku lebih dari satu tahun.

Maka secara administratif masuk akal apabila masyarakat meminta evaluasi yang dapat diukur.

Misalnya :

Jumlah pengaduan → jumlah perkara diproses → jumlah mediasi → jumlah rekomendasi → jumlah rekomendasi dilaksanakan → jumlah perkara selesai → lama rata-rata penyelesaian → tingkat kepuasan warga.

 

Tanpa indikator semacam itu, publik hanya mengetahui bahwa pemerintah memiliki tim, tetapi tidak mempunyai cukup informasi untuk mengetahui seberapa efektif tim tersebut bekerja.

 

Inilah perbedaan antara government by institution dan government by accountability : pemerintahan tidak cukup hanya membentuk lembaga, tetapi harus dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.

 

Regulatory Capture : Tuduhan atau Hipotesis yang Harus Diuji ?

« Warga mencurigai adanya gejala regulatory capture dan meminta dugaan tersebut diuji melalui audit, keterbukaan dokumen, serta evaluasi independen. »

 

Dari berbagai kekecewaan tersebut kemudian muncul istilah yang jauh lebih serius : regulatory capture.

Regulatory capture atau penangkapan regulasi adalah keadaan ketika lembaga atau pejabat yang seharusnya mengawasi suatu sektor justru dalam praktiknya lebih responsif terhadap kepentingan pihak yang diawasi daripada kepentingan publik. Tetapi istilah tersebut masih memerlukan investigasi lanjutan

Buruknya pelayanan, lambannya penyelesaian, tidak transparannya proses, atau banyaknya sengketa belum cukup dengan sendirinya membuktikan regulatory capture.

Untuk membuktikannya diperlukan fakta tambahan : pola keputusan yang sistematis, konflik kepentingan, hubungan antara regulator dan pihak yang diawasi, perlakuan istimewa, intervensi, komunikasi tertentu, aliran manfaat, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa independensi regulator benar-benar telah terpengaruh.

 

 

Ombudsman dan Krisis Kepercayaan

Kekecewaan sebagian warga juga merembet kepada Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang justru dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.

Krisis kepercayaan tersebut memperoleh konteks baru setelah persoalan hukum yang melibatkan HS.

Pada April 2026, Ombudsman RI secara resmi mengakui adanya proses hukum yang dihadapi HS dan menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Perkembangan berikutnya bahkan lebih serius.

Pada 8 Juni 2026, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Peristiwa tersebut sah menjadi alasan masyarakat mempertanyakan sistem integritas lembaga pengawas.

Namun secara jurnalistik dan hukum, perkara seorang pejabat tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa seluruh Ombudsman melakukan praktik “di bawah meja”.

 

Justru pertanyaan investigatif yang relevan adalah apakah sistem pengawasan internal, deklarasi konflik kepentingan, audit integritas, transparansi penanganan laporan, dan mekanisme etik di lembaga pengawas sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

DPRD Juga Tak Bisa Lepas dari Pertanyaan

 

Sorotan warga kemudian bergerak kepada DPRD.

Selama bertahun-tahun, persoalan rumah susun di Jakarta berulang dalam bentuk yang hampir serupa : konflik pengurus, legitimasi PPPSRS, hubungan dengan pengembang dan pengelola, transparansi keuangan, pelayanan dasar, pembentukan kepengurusan, hingga intervensi pemerintah.

Jika persoalan yang substansinya serupa terus muncul lintas periode pemerintahan, maka masalahnya mungkin tidak lagi dapat dijelaskan hanya sebagai sengketa individual.

Ada kemungkinan terdapat persoalan sistemik.

Dan ketika persoalannya sistemik, DPRD mempunyai tanggung jawab politik untuk tidak berhenti pada menerima pengaduan atau menfasilitasi pertemuan.

 

Fungsi pengawasan seharusnya mampu menjawab :

* apakah regulasinya bermasalah ?

* apakah implementasinya menyimpang ?

* apakah pengawasan eksekutif lemah ?

* apakah terdapat kepentingan ekonomi yang terlalu dominan dalam tata kelola rumah susun ?

 

 

Yang Dibutuhkan Bukan Tim Baru, tetapi Audit Hasil

Membentuk tim adalah tindakan administratif yang relatif mudah.

Menghasilkan penyelesaian yang adil jauh lebih sulit.

Karena itu, setelah lebih dari satu tahun berlakunya KepGub 846/2025, tuntutan yang paling rasional bukan langsung membentuk lembaga baru, tetapi mengaudit lembaga yang sudah ada.

Pemerintah Provinsi Jakarta dapat membuka kepada publik setidaknya indikator kinerja Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun :

* berapa perkara diterima ?

* berapa diselesaikan ?

* berapa rekomendasi dipatuhi ?

* berapa yang tidak dilaksanakan ?

* siapa pihak yang tidak patuh ?

* berapa lama penyelesaiannya ?

* apa hambatan utamanya ?

Evaluasi tersebut idealnya juga menyediakan ruang penilaian dari warga yang pernah menggunakan mekanisme penyelesaian.

Sebab keberhasilan pelayanan publik tidak seharusnya hanya dinilai oleh instansi yang memberikan pelayanan.

Masyarakat yang menerima pelayanan juga harus mempunyai suara dalam menilai kualitasnya.

 

Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab Pemerintah Jakarta

Pada akhirnya, polemik ini dapat dipadatkan menjadi sejumlah pertanyaan sederhana.

* Apakah dua surat Gubernur yang dipersoalkan warga telah ditindaklanjuti ?

* Apa tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi DPR RI ?

* Berapa banyak sengketa rumah susun yang telah diselesaikan sejak Kepgub 846/2025 berlaku ?

* Berapa lama rata-rata penyelesaiannya ? * Apakah rekomendasi tim mempunyai mekanisme pemantauan ?

* Apakah hasil kerja dan evaluasinya dapat diakses publik ?

* Adakah mekanisme independen untuk memastikan bahwa pengawasan rumah susun bebas dari konflik kepentingan ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak membutuhkan retorika.

Mereka membutuhkan dokumen, angka, kronologi, dan jawaban yang dapat diverifikasi.

Sebab dalam pemerintahan yang baik, kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya kepada pejabat.

Kepercayaan dibangun dengan membuat kinerja pejabat dapat diperiksa masyarakat.

Dan jika pemerintah ingin menjawab kecurigaan mengenai regulatory capture, cara paling efektif bukan membantahnya dengan pernyataan.

* Bukalah prosesnya.

* Bukalah datanya.

* Bukalah hasil evaluasinya.

Jika sistem memang bekerja secara independen dan adil, transparansi akan menjadi pembelaan terbaiknya.

Sebaliknya, jika masyarakat terus-menerus harus menggugat, mengadu, mendatangi DPR, Ombudsman, DPRD, hingga pengadilan hanya untuk memperoleh penyelesaian yang seharusnya tersedia melalui mekanisme administratif biasa, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius :

yang sedang gagal menyelesaikan masalah rumah susun itu para warga—atau justru sistem pengawasannya ?

 

Permasalahan rusun ini juga terjadi di provinsi lainnya. Para korban dapat mengirimkan kronologis permasalahan rusun ke email : fpwrsisupport@gmail.com

 

 

Literasi dan sumber :

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025, JDIH Provinsi Jakarta; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta; dokumentasi Parlementaria DPR RI mengenai RDPU Komisi III DPR RI 27 Februari 2025; serta pernyataan resmi Ombudsman RI mengenai proses hukum dan Putusan Majelis Etik terhadap HS.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan. (Red/HB)

 

 

Isu Rumah Susun yang Berdampak Pada Kualitas Keluarga Warga Negara Indonesia https://inewsfakta.com/isu-rumah-susun-yang-berdampak-pada-kualitas-keluarga-warga-negara-indonesia/

 

Kualitas Gubernur dan DPRKP ??? Perjuangan Warga Rumah Susun Mencari Keadilan. https://inewsfakta.com/kualitas-gubernur-dan-dprkp-perjuangan-warga-rumah-susun-mencari-keadilan/

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *