Ketika Warga Menuntut Aturan, Tetapi Harus Melawan Pembuat Aturan Itu Sendiri

Berita369 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20-5-2026 – Di negara hukum, idealnya masyarakat optimis untuk meminta aturan ditegakkan. Namun dalam praktik sosial-politik modern, sering muncul paradoks yang menyakitkan : warga yang berusaha mempertahankan prosedur justru diposisikan berhadapan dengan institusi pembentuk prosedur itu sendiri.

Fenomena ini bukan hanya terjadi dalam perkara besar nasional, tetapi juga terlihat nyata dalam konflik tata kelola rumah susun seperti kasus pembentukan PPPSRS di Kalibata City. Di titik inilah masyarakat mulai mempertanyakan : apakah hukum benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan administratif ?

banner 336x280

 

Kasus ini menjadi menarik dari sisi ilmud politik dan sosial karena memperlihatkan benturan antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Pemerintah mungkin merasa seluruh proses telah “sesuai mekanisme”, tetapi sebagian warga justru melihat adanya penyimpangan prosedur yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka dan mendalam.

 

Negara Hukum dan Masalah “ Asal Sudah Prosedur ”

 

Dalam teori administrasi publik modern, prosedur bukan sekadar formalitas birokrasi. Prosedur adalah instrumen legitimasi.

 

Ketika sebuah Pergub mengatur bahwa seluruh anggota tim verifikasi wajib menandatangani Berita Acara Verifikasi, maka ketentuan itu bukan hiasan administratif. Ia dibuat untuk memastikan :

* transparansi,

* akuntabilitas,

* validitas data,

* dan mencegah konflik kepentingan.

 

Masalah muncul ketika aturan tertulis tidak dijalankan secara utuh, tetapi proses tetap dilanjutkan dan hasilnya dianggap sah.

 

Dari perspektif sosiologi hukum, kondisi seperti ini menciptakan apa yang disebut erosi kepercayaan institusional. Masyarakat mulai merasa : aturan dibuat untuk dipatuhi rakyat, tetapi dapat ditafsirkan lentur oleh kekuasaan.

Inilah titik awal lahirnya sinisme publik terhadap birokrasi.

 

PPPSRS Bukan Sekadar Organisasi, Tetapi Arena Kekuasaan

 

Banyak orang mengira konflik PPPSRS hanyalah urusan internal apartemen. Padahal secara politik-ekonomi, PPPSRS menyangkut :

* pengelolaan aset bernilai sangat besar,

* pengendalian anggaran operasional,

* penguasaan data penghuni,

* pengelolaan vendor,

* tarif IPL,

* hingga legitimasi pengelolaan kawasan hunian vertikal.

 

Karena itu, proses pembentukan PPPSRS seharusnya memiliki standar legitimasi tinggi.

 

Dalam ilmu politik, legitimasi tidak cukup hanya berbasis “sudah diputuskan pemerintah”. Legitimasi juga membutuhkan :

1. prosedur yang dipercaya,

2. keterbukaan informasi,

3. ruang partisipasi,

4. dan mekanisme koreksi.

 

Ketika warga mempertanyakan prosedur verifikasi tetapi hanya memperoleh jawaban normatif seperti “semua sudah sesuai aturan”, maka yang rusak bukan hanya hubungan antara warga dan birokrasi, melainkan juga kepercayaan terhadap sistem demokrasi lokal itu sendiri.

 

Mengapa Konflik Ini Menjadi Sangat Emosional ?

 

Secara sosial, warga merasa memiliki posisi moral yang kuat karena mereka :

* membayar pajak,

* memilih pejabat publik,

* dan meminta aturan yang dibuat pemerintah ditegakkan oleh pemerintah itu sendiri.

 

Di sinilah muncul rasa frustrasi kolektif.

Warga melihat adanya ketimpangan sumber dayab:

 

Warga x Pemerintah

* Patungan biaya hukum x Menggunakan APBD

* Sulit akses data x Memiliki akses dokumen penuh

* Bersurat sering diabaikan x Memiliki birokrasi permanen

*pMengandalkan solidaritas sosial x Memiliki kuasa administratif

 

Dalam teori politik, kondisi ini disebut asimetri kekuasaan institusional.

 

Secara psikologis, masyarakat kemudian merasa :

“ kami membiayai negara, tetapi negara menggunakan sumber dayanya untuk melawan kami ”.

 

Perasaan seperti ini sangat berbahaya dalam demokrasi karena dapat melahirkan :

* apatisme politik,

* ketidakpercayaan terhadap pemilu,

* polarisasi sosial,

* bahkan delegitimasi institusi pemerintahan.

 

 

Dari Aspirasi Menjadi Sengketa

 

Kasus seperti ini juga menunjukkan kegagalan ruang dialog publik.

Idealnya, sebelum konflik masuk pengadilan :

* DPRKP membuka forum klarifikasi teknis,

* dokumen diverifikasi bersama,

* warga diberi akses penuh terhadap berita acara,

* dan ada diskusi substantif mengenai dugaan penyimpangan prosedur.

 

Namun ketika respons hanya bersifat administratif dan defensif, maka jalur hukum menjadi satu-satunya kanal koreksi.

 

Ironisnya, ketika warga menggugat, hubungan antara rakyat dan pemerintah berubah dari :

“ pemilik kedaulatan dan pelayan publik ”

menjadi :

“ penggugat versus tergugat ”

 

Padahal dalam teori demokrasi deliberatif, pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap kritik prosedural, apalagi bila kritik itu justru meminta aturan pemerintah sendiri ditegakkan secara konsisten.

 

Politik Elektoral dan Memori Kolektif Warga

 

Tulisan ini juga menyentuh realitas yang sering terjadi setelah pemilu : kedekatan politik bersifat musiman.

Saat kampanye :

* warga dicari,

* suara diminta,

* aspirasi didengar.

 

Tetapi setelah kekuasaan diperoleh :

* akses publik menyempit,

* surat sulit dijawab,

* audiensi sulit diperoleh,

dan respons baru muncul ketika perkara masuk pengadilan.

 

Fenomena ini dalam ilmu politik dikenal sebagai :

“ demokrasi prosedural tanpa kedalaman partisipasi ”.

 

Pemilu berjalan, tetapi relasi substantif antara rakyat dan pejabat publik melemah setelah kekuasaan diperoleh.

Akibatnya masyarakat mulai melihat politik hanya sebagai transaksi elektoral :

 

rakyat dibutuhkan saat pemilu, tetapi dianggap beban ketika meminta akuntabilitas.

 

 

Pelajaran Besarnya : Persatuan Warga Lebih Penting dari Fanatisme Politik

 

Kasus seperti ini memberi pelajaran sosial penting : masyarakat mudah terpecah karena identitas politik, padahal setelah pemilu selesai, problem sehari-hari warga tetap sama :

* biaya hidup,

* tata kelola hunian,

* pelayanan publik,

* transparansi birokrasi,

* dan akses keadilan.

 

Dalam konteks rumah susun, fragmentasi warga justru menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

 

Karena itu, kesadaran kolektif warga menjadi faktor penting :

* mengawasi kebijakan,

* memahami dasar hukum,

* menjaga solidaritas,

* dan memperjuangkan transparansi tanpa mudah dipecah oleh kepentingan politik jangka pendek.

 

Demokrasi sehat bukan diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tetapi dari seberapa kuat negara bersedia mendengar kritik rakyat setelah terpilih.

 

Dasar Hukum dan Literatur

Beberapa dasar hukum dan referensi yang relevan :

* UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum.

* UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.

* UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi.

* UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

* PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

* Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

* Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub 132/2018.

* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

* Robert A. Dahl — teori partisipasi demokrasi.

* Jürgen Habermas — teori demokrasi deliberatif dan ruang publik.

* Max Weber — legitimasi kekuasaan dan birokrasi.

* Francis Fukuyama — Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *