Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Polri60 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar pemusnahan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal. Sebagai wujud “Negara Hadir”, langkah tegas ini diambil guna memastikan perlindungan mutlak bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.

 

banner 336x280

​Pemusnahan barang bukti hasil Operasi (Ops) Senpi Musi Tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel pada Jumat (3/7/2026) bertempat di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel. Operasi ini sendiri telah sukses dilaksanakan selama 16 hari, terhitung sejak 12 hingga 27 Juni 2026.

 

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan peredaran senpi ilegal adalah bukti nyata keterlibatan negara dalam melindungi warganya.

 

​”Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” ujar Kapolda.

 

​Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada awak media bahwa operasi ini bermuara pada satu tujuan luhur, yakni menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat dari ancaman bersenjata.

 

​”Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” tegasnya.

​Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang. Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, yang terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.

 

​Keberhasilan ini, menurut Kapolda, bukanlah hasil kerja satu orang (superman), melainkan buah dari kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas dari sebuah super team. Ia secara khusus mengapresiasi kolaborasi apik dari Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh Kapolres jajaran.

 

​Di sisi lain, keberhasilan kepolisian ini tak lepas dari tingginya kesadaran dan partisipasi aktif warga. Hal ini dibuktikan dengan adanya serahan senpi secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 234 pucuk.

 

​Senada dengan pernyataan Kapolda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi warning atau pesan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

 

​”Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” jelas Kombes Pol Nandang.

 

​Sebagai langkah mitigasi ke depan, kepolisian terus membuka kanal pengaduan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi pembuatan atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya. Warga diimbau untuk langsung menghubungi layanan Call Center 110 yang telah terintegrasi secara online dan siap merespons laporan dengan cepat.

 

​Pemusnahan ratusan senjata api hari ini bukan sekadar simbol penindakan hukum, melainkan wujud nyata dari napas perlindungan dan pengayoman kepolisian. Sebagai wujud kehadiran negara, Polda Sumsel terus meneguhkan komitmennya untuk merawat harmoni, memastikan setiap jengkal Bumi Sriwijaya tetap menjadi tempat yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *