Puluhan Wartawan Soroti Arena Permainan di Lubuk Baja, Dugaan Praktik Judi Berkedok Ketangkasan Mencuat

menunggu klarifikasi resmi dari pengelola dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Berita246 Dilihat
banner 468x60

BATAM, INEWSFAKTA.COM –

Sebuah arena permainan yang beroperasi di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi perhatian serius kalangan jurnalis. Tempat usaha yang mengusung konsep permainan ketangkasan tersebut diduga menjalankan aktivitas yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

Temuan tersebut diperoleh setelah puluhan awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026). Di dalam arena, terlihat beragam mesin permainan beroperasi, mulai dari mesin tembak ikan, mesin barbel, hingga berbagai permainan elektronik lainnya yang dapat dimainkan menggunakan koin yang dibeli dengan uang tunai.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa setiap pemain diwajibkan menukarkan sejumlah uang menjadi koin sebagai modal bermain. Apabila memperoleh kemenangan, poin maupun koin yang berhasil dikumpulkan disebut dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok dan hadiah lainnya.

Mekanisme tersebut memunculkan dugaan adanya praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan. Dugaan tersebut muncul karena terdapat unsur mempertaruhkan uang untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk barang bernilai ekonomi. Namun demikian, penentuan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dengan mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai legalitas izin usaha dan izin operasional, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta dasar hukum mekanisme penukaran hadiah yang diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional tempat usaha tersebut. DETIKBERITA.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak pengelola ingin memberikan klarifikasi.

Koordinator awak media yang berada di lokasi menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, serta Pemerintah Kota Batam segera turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, mekanisme permainan, izin operasional, serta kepatuhan pajaknya. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum ataupun administrasi, kami berharap dilakukan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran pidana, awak media juga menyoroti aspek administrasi usaha. Pemeriksaan terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, kepatuhan perpajakan, hingga kesesuaian klasifikasi usaha dinilai penting dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *