Putusan Praperadilan PN Jakarta Utara: Permohonan H.M. Zubairi dan Agus Achmad Ditolak Hakim

Putusan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr menguatkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Berita236 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA UTARA | INEWSFAKTA.COM –

Sidang praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad melawan Polres Metro Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., pada Senin (6/7/2026), setelah persidangan sempat mengalami penundaan hampir tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan.

banner 336x280

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Sempat Tertunda

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB karena para pihak terlambat hadir di ruang sidang.

Meski sempat tertunda, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H. tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan membacakan seluruh pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan.

Pemohon Persoalkan Keabsahan Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, H.M. Zubairi dan Agus Achmad, melalui kuasa hukumnya Chandra Irawan, S.H., menggugat keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Pemohon berpendapat terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan. Salah satu keberatan yang diajukan adalah surat penetapan tersangka yang diterima kliennya tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berdampak pada keabsahan penetapan status tersangka sehingga layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Polres Metro Jakarta Utara Sebut Penyidikan Telah Sesuai Prosedur

Di hadapan persidangan, pihak termohon dari Polres Metro Jakarta Utara membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka, menurut termohon, telah memenuhi syarat formil maupun materiil karena didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim Irwan Irawan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Setelah memeriksa alat bukti, dokumen, serta mendengarkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum karena penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, dalil mengenai adanya cacat prosedur sebagaimana dikemukakan pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Kuasa Hukum Chandra Irawan Kecewa dengan Putusan Hakim

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Chandra Irawan, S.H., mengaku menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap pertimbangan hukum yang digunakan hakim.

Menurut Chandra, putusan tersebut masih banyak mengacu pada ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini seharusnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini karena jelas merugikan klien kami. Pertimbangan hakim sebagian besar masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini sudah berada dalam rezim KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Chandra Irawan kepada awak media usai persidangan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Chandra menambahkan, pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *