Warga Mempertanyakan Respons Pemerintah yang Dinilai Tidak Menjawab Substansi Masalah Transparansi dan Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Rumah Susun

Berita62 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 7-3-2026 — Respons Pemerintah Provinsi DK Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terhadap laporan warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2) menuai tanda tanya. Warga menilai jawaban pemerintah belum menyentuh inti persoalan yang mereka sampaikan.

Laporan warga yang tercatat dalam sistem pengaduan pemerintah daerah itu mempersoalkan tidak dipenuhinya permintaan notulen Rapat Umum Tahunan (RUTA) 2025 serta ketiadaan respons dari pengelola dan pengurus PPPSRS terhadap surat dan email resmi warga. Tercatat mulai proses 6-3-2026, 15:26 dan divalidasi biro pemerintahan pkl.15:26 dan ditutup (selesai) oleh biro pemerintahan pkl.15:42 , sepertinya memang sudah direncanakan demikian oleh mereka, sehingga pelapor tidak sempat beragumentasi , dan hal macam ini sudah berulang-ulang dialami pelapor ( sebagai Warga Negara Indonesia di Jakarta ). Apakah kualitas macam ini terus dipelihara oleh negara ? Serakahnomic terus berlangsung ?

banner 336x280

Dalam laporan tersebut, warga menjelaskan bahwa permintaan informasi dilakukan oleh penghuni maupun pemilik unit yang memiliki identitas jelas serta surat kuasa dari pemilik. Namun hingga laporan disampaikan, tidak ada jawaban yang memadai dari pihak pengelola maupun organisasi penghuni.

“Permasalahan ini bukan sekadar komunikasi internal, tetapi menyangkut hak transparansi pemilik dan penghuni dalam pengelolaan rumah susun,” tulis pelapor dalam dokumen laporan.

Meminta Penjelasan Negara

Selain menyoroti masalah transparansi, warga juga mempertanyakan peran pemerintah daerah jika dugaan pelanggaran tata kelola terjadi berulang selama bertahun-tahun.

Dalam laporan tersebut, warga secara eksplisit meminta penjelasan :
* apa solusi negara jika pelanggaran terus terjadi dalam waktu lama
* bagaimana penerapan regulasi rumah susun menurut Undang-Undang Rumah Susun dan aturan turunannya
* penjelasan detail mengenai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 96.

Warga juga meminta pemerintah daerah tidak hanya memberikan imbauan kepada pengelola dan pengurus organisasi penghuni.

Menurut pelapor, jika pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan, maka kerugian publik dapat terus berulang.

Jawaban DPRKP : Koordinasi dan Edukasi

Dalam tanggapan yang diberikan melalui sistem laporan pemerintah, DPRKP Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus PPPSRS dan pengelola Apartemen MGR 2.

DPRKP juga menyatakan bahwa anggota PPPSRS pada dasarnya adalah seluruh pemilik atau penghuni yang tinggal di apartemen tersebut.

Selain itu, dinas tersebut menyebut telah memberikan arahan kepada badan pengelola dan pengurus PPPSRS untuk memberikan informasi terkait hasil RUTA yang diselenggarakan pada 2025.

Pada poin lain, DPRKP menyatakan telah melakukan edukasi mengenai implementasi pengelolaan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.

Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan

Meski demikian, sejumlah warga menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Respons pemerintah dinilai hanya menjelaskan langkah administratif seperti koordinasi dan edukasi, tanpa menjawab beberapa hal penting, antara lainn:
* apakah notulen RUTA wajib diberikan kepada pemilik atau penghuni
* apakah ada pelanggaran jika dokumen tersebut tidak disampaikan
* apa tindakan pemerintah jika pelanggaran tata kelola terjadi berulang.

“Jawaban itu hanya menyebut koordinasi dan edukasi, tetapi tidak memberikan solusi konkret atau penjelasan hukum,” kata salah satu warga yang mengikuti proses pelaporan.

Transparansi Tata Kelola Rumah Susun

Isu transparansi dalam pengelolaan rumah susun memang kerap menjadi sumber konflik antara penghuni, pengurus organisasi pemilik, dan pengelola apartemen.

Dalam kerangka hukum Indonesia, pengelolaan rumah susun diatur antara lain oleh :
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
* Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
* berbagai peraturan turunan yang mengatur tata kelola organisasi penghuni.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan rumah susun.

Karena itu, sebagian warga berharap pemerintah tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan transparansi tata kelola.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menggantung :
* Apakah warga berhak memperoleh notulen RUTA dari pengurus organisasi penghuni ?
* Apa langkah pemerintah daerah jika pengelola atau organisasi penghuni tidak transparan ?
* Apakah pembinaan dan edukasi cukup untuk menyelesaikan konflik tata kelola?

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara jelas, polemik antara warga dan pengelola apartemen berpotensi terus berlanjut.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *