Warga Rusun Somasi Penanggung Jawab Tim Kepgub 846/2025, Pertanyakan Penyelesaian Pengaduan di Jakarta

Berita64 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 3-9-2026 — Persoalan pengelolaan rumah susun di Jakarta kembali memasuki babak baru. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) melayangkan somasi atau peringatan hukum dan administrasi kepada Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta.

 

banner 336x280

Somasi bernomor 31826/PLH/FPWRSi, tertanggal 31 Agustus 2026, ditujukan kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam kapasitasnya sebagai Penanggung Jawab Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025.

 

Pokok persoalan yang diangkat bukan sekadar apakah pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan bagi warga. FPWRSI mempertanyakan sesuatu yang lebih mendasar : apakah pengaduan tersebut benar-benar diselesaikan secara substantif, atau berhenti ketika proses administrasinya dinyatakan selesai ?

 

Dokumen somasi menyebut adanya keluhan mengenai pengaduan masyarakat yang diduga tidak memperoleh respons secara patut, laporan melalui aplikasi, surat elektronik maupun kanal resmi pemerintah yang secara administratif telah diproses atau dinyatakan selesai tetapi substansi persoalannya dinilai belum terselesaikan, hingga ketidakjelasan tindak lanjut terhadap laporan yang berkaitan langsung dengan tugas Tim Kepgub 846/2025.

 

Bukan Sekadar Ada Kanal Pengaduan

 

Di sinilah somasi tersebut menyentuh persoalan klasik pelayanan publik : perbedaan antara penyelesaian administratif dan penyelesaian masalah.

 

Sebuah laporan dapat memperoleh nomor tiket. Surat dapat didisposisikan. Pengaduan dapat diteruskan ke perangkat daerah. Status pada aplikasi bahkan dapat berubah menjadi “selesai”.

 

Namun bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana : masalahnya selesai atau tidak ?

 

FPWRSI menilai ukuran kualitas pelayanan publik tidak seharusnya berhenti pada diterimanya laporan atau berubahnya status dalam aplikasi. Substansi pengaduan, menurut somasi tersebut, perlu diperiksa dan masyarakat seharusnya memperoleh jawaban yang memiliki dasar, alasan, serta kepastian tindak lanjut.

 

Pandangan tersebut menjadi salah satu titik penting somasi. Sebab bila sebuah sistem lebih berhasil “menutup tiket” dibanding menyelesaikan persoalan yang melahirkan tiket tersebut, maka persoalannya bukan lagi semata teknologi pelayanan publik.

 

Persoalannya bergeser menjadi kualitas tata kelola pemerintahan.

 

Kepgub 846/2025 Memberikan Tugas yang Spesifik

 

Somasi itu juga mengingatkan bahwa Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun bukan lembaga yang dibentuk tanpa mandat khusus.

 

Berdasarkan uraian Kepgub 846/2025 yang dikutip dalam dokumen, Tim antara lain ditugaskan mengidentifikasi permasalahan pengelolaan rumah susun dan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), menerima dan menelaah pengaduan masyarakat, menyusun rekomendasi, serta melaporkan penanganan penyelesaian permasalahan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

 

Karena itu, FPWRSI berpendapat penerimaan dan penelaahan pengaduan bukan pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan, melainkan bagian dari tugas yang secara eksplisit diberikan kepada Tim.

 

Struktur organisasi Tim pun disebut cukup lengkap. Ada Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat dengan fungsi masing-masing.

 

Pertanyaan warga kemudian menjadi relevan : apa hasil yang dapat diukur dari struktur tersebut ?

 

Keberadaan sebuah tim pemerintah, pada akhirnya, tidak hanya dinilai dari rapat koordinasi, surat disposisi atau jumlah laporan yang diteruskan. Somasi menuntut agar efektivitasnya dilihat dari proses identifikasi, penelaahan, koordinasi, rekomendasi, tindakan korektif, hingga penyelesaian nyata terhadap masalah rumah susun yang dilaporkan masyarakat.

 

 

Warga Juga Persoalkan Dugaan Pembiaran Pelanggaran

 

Somasi kemudian bergerak lebih jauh.

FPWRSI menyebut masih terdapat berbagai keluhan dan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan rumah susun oleh pelaku pembangunan dan/atau pihak dalam birokrasi yang, menurut penilaian warga, belum memperoleh tindakan korektif maupun penyelesaian pemerintah secara efektif.

 

(Dugaan pelanggaran maupun pembiaran tetap memerlukan pemeriksaan, klarifikasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang).

 

Namun secara administrasi pemerintahan, pertanyaan yang diajukan warga cukup fundamental.

 

Jika suatu pelanggaran telah berulang kali dilaporkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan, apa yang wajib dilakukan pemerintah setelah menerima laporan tersebut ?

Apakah cukup meneruskan surat ?

Apakah cukup memberikan jawaban administratif ?

Atau pemerintah wajib menentukan apakah terdapat pelanggaran, siapa yang berwenang menanganinya, tindakan apa yang dilakukan, serta mengapa sebuah laporan akhirnya dinyatakan selesai ?

 

AUPB Menjadi Batu Uji

 

Somasi tersebut kemudian menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai salah satu kerangka penilaian.

 

AUPB adalah prinsip dasar yang menjadi acuan badan atau pejabat pemerintahan ketika menggunakan kewenangannya. Dokumen merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengenai kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

 

Dalam konteks pengaduan warga rumah susun, persoalan ini menjadi penting.

 

Sebab pelayanan publik yang baik bukan sekadar persoalan kecepatan menjawab. Jawaban juga harus memiliki substansi, dasar kewenangan, kejelasan proses, dan kepastian mengenai apa yang terjadi setelah pengaduan diterima.

 

Jika masyarakat terus dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain tanpa mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, persoalan yang muncul adalah kepastian administrasi.

 

Jika laporan dinyatakan selesai tanpa alasan yang memadai, persoalannya menjadi transparansi dan akuntabilitas.

 

Dan jika pelanggaran yang sama terus dilaporkan tetapi tidak terlihat tindakan korektif, yang dipertaruhkan bukan hanya kepuasan masyarakat, melainkan wibawa regulasi pemerintah itu sendiri.

 

Dua Belas Tuntutan, Termasuk Membuka Indikator Kinerja Tim

 

FPWRSI mengajukan 12 permintaan kepada Penanggung Jawab Tim.

 

Di antaranya adalah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kepgub 846/2025, inventarisasi seluruh pengaduan rumah susun, identifikasi laporan yang belum memperoleh respons atau belum selesai secara substantif, serta penjelasan tertulis mengenai standar operasional dan alur penyelesaian pengaduan.

 

Ada satu permintaan yang menarik dari perspektif akuntabilitas publik : indikator kinerja Tim diminta dibuka kepada masyarakat.

 

Indikator itu meliputi jumlah pengaduan yang diterima, jumlah yang telah ditelaah dan dikoordinasikan, rekomendasi yang telah dikeluarkan, serta jumlah perkara yang benar-benar telah diselesaikan, sepanjang tidak bertentangan dengan perlindungan data maupun informasi yang dikecualikan.

 

Permintaan tersebut secara tidak langsung menawarkan ukuran yang lebih objektif untuk menjawab polemik.

 

Jika pemerintah memiliki data kinerja yang kuat, data itu dapat memperlihatkan efektivitas Tim.

 

Sebaliknya, jika terdapat kesenjangan besar antara jumlah pengaduan, rekomendasi dan penyelesaian konkret, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan evaluasi internal.

 

Dengan cara itu, perdebatan tidak perlu berhenti pada klaim warga melawan klaim pemerintah. Data dapat menjadi hakim pertama sebelum hukum menjadi hakim terakhir.

FPWRSI Beri Waktu 30 Hari

 

Dalam somasinya, FPWRSI meminta jawaban dan klarifikasi tertulis paling lambat 30 hari kalender sejak surat diterima.

 

Apabila tidak terdapat jawaban atau langkah perbaikan yang dapat diverifikasi, mereka menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pengaduan kepada Gubernur, permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, laporan kepada Ombudsman RI apabila terdapat unsur mal-administrasi, meminta fungsi pengawasan DPRD, menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik, hingga menempuh upaya administratif dan/atau hukum lainnya.

 

Somasi itu ditembuskan antara lain kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, Biro Hukum, Kepala DPRKP DKI Jakarta selaku Ketua Tim, Ombudsman RI/Perwakilan Jakarta Raya, dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

 

Ujian Sesungguhnya Bukan Membuat Aturan, tetapi Menjalankannya

 

Peristiwa ini pada akhirnya membawa perdebatan pengelolaan rumah susun Jakarta ke pertanyaan yang jauh lebih besar daripada satu atau dua pengaduan warga.

 

Seberapa efektif pemerintah menjalankan instrumen yang dibuatnya sendiri ?

 

Membentuk tim relatif mudah. Membuat aplikasi pengaduan juga dapat dilakukan. Menetapkan prosedur dan membagi kewenangan antarlembaga bahkan dapat dituangkan secara rinci di atas kertas.

 

Tetapi kualitas pemerintahan baru benar-benar terlihat ketika seorang warga datang membawa persoalan, menggunakan prosedur tersebut, dan meminta negara bekerja sebagaimana aturan yang dibuat negara sendiri.

 

Dokumen somasi bahkan menutup argumentasinya dengan pertanyaan tajam : apakah Tim Kepgub 846/2025 benar-benar menjadi instrumen penyelesaian permasalahan rumah susun, atau hanya menjadi struktur administratif yang tidak menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat ?

 

Pertanyaan itu kini semestinya tidak dijawab melalui polemik.

 

Ia dapat dijawab dengan data, transparansi proses, hasil pemeriksaan, tindakan korektif, dan penyelesaian yang dapat diverifikasi.

 

Dan di situlah Kepgub 846/2025 menghadapi ujian sesungguhnya :

bukan pada seberapa lengkap struktur Tim yang tertulis di dalam keputusan gubernur, melainkan seberapa nyata kehadiran pemerintah ketika warga meminta hukum dan pelayanan publik bekerja.

 

Tulisan ini dikembangkan dari Somasi/Peringatan Hukum dan Administrasi Nomor 31826/PLH/FPWRSi tertanggal 31 Agustus 2026. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran, pembiaran, ketidakoptimalan pelayanan, maupun kelemahan penyelesaian pengaduan dalam tulisan ini merupakan substansi yang disampaikan pihak pengirim somasi dan bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak jawab, hak klarifikasi, serta kesempatan memberikan data dan penjelasan mengenai pelaksanaan Kepgub DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025.

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan. (Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *