Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres

Hukum697 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH. Setelah menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar), pihak Kejari Jakbar langsung memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

 

banner 336x280

Sebelumnya, YLBH-Pijar melaporkan AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan. AH diduga masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

 

Anggota YLBH-Pijar, Andi Andika, SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan.

 

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

 

Menurut Andika, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, status ganda tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber jabatan yang sama-sama dibiayai negara.

 

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Andi Andika selaku pelapor. Surat resmi bernomor B-3830/M.1.12/Fd.1/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Tantri Novitasari, SH., M.Kn.

 

Dalam surat tersebut, Andika diminta hadir pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, Jakarta Barat, guna memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin pegawai PPPK atas kasus rangkap jabatan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

 

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor PRINT-165/M.1.12/Fd.1/5/2026 tanggal 20 Mei 2026.

 

Andika mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Jakarta Barat yang langsung menindaklanjuti laporan kami dengan meminta klarifikasi. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

 

Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

 

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *