Pasal 448 KUHP: Ketika “Memaksa” Orang Lain Bukan Lagi Sekadar Perselisihan,Tetapi Dapat Menjadi Perkara Pidana

Berita409 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 25-9-2026 — Tidak semua tekanan, desakan, ultimatum, atau perselisihan dapat disebut sebagai tindak pidana pemaksaan. Namun ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan :

kekerasan,
Ancaman kekerasan, atau
Ancaman pencemaran,
tindak hukum pidana dapat terpenuhi.

banner 336x280

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP nasional. Salah satu ketentuan yang penting diketahui masyarakat adalah Pasal 448, yang mengatur tindak pidana pemaksaan.

Ketentuan ini menarik karena tidak hanya berbicara mengenai kekerasan fisik. Dalam keadaan tertentu, ancaman terhadap nama baik seseorang juga dapat menjadi instrumen pemaksaan yang berimplikasi pidana.

Dua Bentuk Pemaksaan dalam Pasal 448

Pasal 448 ayat (1) KUHP pada pokoknya membedakan pemaksaan menjadi dua bentuk.

Pertama, Pasal 448 ayat (1) huruf a menjangkau orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang tersebut maupun orang lain.

Kedua, Pasal 448 ayat (1) huruf b mengatur pemaksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Ancaman pidana untuk Pasal 448 ayat (1) adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Kategori II tersebut bukan angka abstrak. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II paling banyak Rp.10 juta.

Tetapi terdapat perbedaan prosedural yang sangat penting. Pasal 448 ayat (1) huruf b merupakan delik aduan, karena ayat (2) secara tegas menentukan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Bukan Setiap “Paksaan” Otomatis Pidana
Di sinilah pendidikan hukumnya menjadi penting.

Dalam kehidupan sehari-hari, kata memaksa mempunyai pengertian sangat luas. Seorang atasan dapat mendesak bawahannya menyelesaikan pekerjaan. Kreditur dapat menagih utang. Pengelola apartemen dapat mengirim teguran. Organisasi dapat menerapkan peraturan internal.
Semua itu tidak otomatis memenuhi Pasal 448.

Untuk Pasal 448 ayat (1) huruf a, setidaknya harus diperiksa rangkaian unsur :
Adanya seseorang yang memaksa orang lain;
Tujuan agar korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
Pemaksaan itu dilakukan secara melawan hukum;
Serta digunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Karena itu, kalimat seperti “bayar tagihan Anda sebelum tanggal 30” tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana pemaksaan.

Persoalannya berubah jika, misalnya, tuntutan tersebut disertai ancaman kekerasan yang ditujukan untuk membuat korban tunduk. Pada titik itu aparat harus memeriksa perbuatan, konteks, tujuan, hubungan antara ancaman dan tuntutan, serta bukti-buktinya.

Demikian pula untuk huruf b. Kritik, teguran, atau pernyataan akan menempuh jalur hukum tidak otomatis merupakan ancaman pencemaran. Yang diperiksa adalah apakah ancaman pencemaran tersebut digunakan sebagai alat untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Contoh Sederhana : Di Mana Batasnya ?

Bayangkan A mempunyai perselisihan dengan B.
A mengatakan :
“Kalau kamu tidak mengembalikan uang saya, saya akan menggugat melalui pengadilan ”.

Kalimat tersebut tidak serta-merta memenuhi Pasal 448 hanya karena B merasa tertekan. Menempuh proses hukum pada dasarnya merupakan penggunaan mekanisme hukum.

Situasinya berbeda jika seseorang pada pokoknya mengatakan :
“Lakukan apa yang saya minta, atau saya akan menyebarkan tuduhan yang merusak nama baikmu ”.

Di sini terdapat struktur yang berbeda : ancaman terhadap reputasi dipakai sebagai alat untuk memperoleh kepatuhan. Apakah akhirnya benar-benar memenuhi Pasal 448 huruf b tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret dan proses hukum.

Demikian pula jika tekanan berbentuk ancaman kekerasan :

“Lakukan X, kalau tidak saya akan menyakiti kamu atau keluargamu ”.

Struktur perbuatannya mendekati konstruksi Pasal 448 ayat (1) huruf a karena ancaman kekerasan dipergunakan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Namun penetapan adanya tindak pidana, tersangka, dan kesalahan tetap merupakan bagian proses pembuktian oleh aparat dan pengadilan, bukan kesimpulan sepihak pelapor.

Bagaimana Pasal 448 Dilaksanakan ?
Ini bagian yang sering hilang dalam penjelasan media sosial.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana juga telah berubah. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku dan menjadi perangkat hukum acara bersama KUHP baru.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan :

PERISTIWA → LAPORAN/PENGADUAN → PENYELIDIKAN → GELAR PERKARA → PENYIDIKAN → PENUNTUTAN → PENGADILAN

Namun setiap tahap mempunyai fungsi berbeda.

1. Korban menyiapkan kronologi dan bukti.
Korban sebaiknya tidak hanya datang dengan kesimpulan “saya dipaksa”. Yang jauh lebih penting adalah membawa fakta.

Misalnya tanggal dan waktu kejadian, siapa yang melakukan, apa persisnya tuntutan pelaku, bentuk ancaman yang digunakan, kepada siapa ancaman diarahkan, serta apa yang diminta agar korban lakukan atau tidak lakukan.

Bukti dapat berupa percakapan WhatsApp, SMS, surat, email, rekaman yang diperoleh secara sah, CCTV, foto, saksi yang mengetahui peristiwa, dokumen terkait, atau bukti digital lainnya.

Yang perlu dibuktikan bukan sekadar bahwa kedua pihak sedang bertengkar, melainkan adanya hubungan antara ancaman dan pemaksaan.

2. Laporan atau pengaduan disampaikan.
KUHAP 2025 menentukan bahwa laporan atau pengaduan tertulis harus ditandatangani pelapor atau pengadu. Jika disampaikan secara lisan, penyelidik mencatatnya dan dokumen tersebut ditandatangani oleh pelapor/pengadu dan penyelidik.

Untuk Pasal 448 ayat (1) huruf b, tahap ini sangat penting karena Pasal 448 ayat (2) secara khusus mensyaratkan pengaduan korban.

Dengan kata lain, huruf b bukan sekadar perkara yang dapat berjalan tanpa keterlibatan kehendak korban.

3. Penyelidikan dilakukan
Penyelidikan adalah tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga merupakan tindak pidana.

KUHAP 2025 menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Penyelidikan tersebut juga harus dilengkapi surat perintah penyelidikan.

Jadi laporan polisi bukan berarti orang yang dilaporkan otomatis bersalah.
Itu perbedaan yang sangat penting.
Laporan adalah pintu masuk pemeriksaan, bukan putusan bersalah.

4. Pelapor, saksi dan terlapor dapat diklarifikasi
Penyelidik kemudian mencari informasi untuk merekonstruksi peristiwa.
Misalnya :
Apa yang dikatakan ?
Dalam konteks apa ?
Apa yang diminta ?
Apakah benar ada ancaman ?
Siapa yang mendengar ?
Apakah pesan elektronik autentik ?
Apakah terdapat hubungan langsung antara ancaman dan tindakan yang dipaksakan ?

KUHAP baru bahkan memuat ketentuan bahwa apabila pada tahap penyelidikan telah terdapat pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan. Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 16 ayat (3) KUHAP yang juga menjadi pembahasan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Artinya, proses pidana tidak boleh dibangun hanya dari satu versi cerita.

5. Gelar Perkara Menentukan : Ada Tindak Pidana atau Tidak?
Setelah penyelidikan selesai, penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan kepada penyidik.
Kemudian dilakukan gelar perkara, yaitu mekanisme evaluasi perkara untuk menentukan status peristiwa yang diperiksa.

Pasal 19 KUHAP 2025 pada pokoknya menentukan bahwa gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dilakukan untuk memutuskan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika dinilai merupakan tindak pidana, perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan; jika bukan, penyelidikan dihentikan.

Inilah sebabnya masyarakat perlu berhati-hati mengatakan :
“Saya sudah melaporkan dia, berarti dia melakukan tindak pidana.”

Secara hukum, kesimpulan itu terlalu jauh.
Ada perbedaan besar antara dilaporkan, diselidiki, disidik, ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

6. Penyidikan : Mencari dan Menguatkan Pembuktian
Jika hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana, perkara memasuki penyidikan.

Pada tahap inilah konstruksi Pasal 448 diuji secara lebih mendalam.
Untuk huruf a, misalnya, penyidik harus menguji apakah terdapat :
pemaksaan + tujuan tertentu + sifat melawan hukum + kekerasan/ancaman kekerasan.
Sedangkan untuk huruf b :
pemaksaan + tujuan tertentu + ancaman pencemaran/pencemaran tertulis + pengaduan korban.

Jika salah satu unsur esensial tidak terbukti, penerapan Pasal 448 dapat menjadi bermasalah.

Karena hukum pidana tidak menghukum seseorang semata-mata berdasarkan perasaan korban bahwa dirinya “tertekan”. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 448 dalam Kehidupan Apartemen dan Rumah Susun

Ketentuan ini juga menarik dalam konteks konflik pengelolaan apartemen.

Bayangkan terdapat perselisihan antara penghuni dengan pengelola atau P3SRS mengenai pembayaran, tata tertib, denda, penggunaan fasilitas, atau keputusan organisasi.

Adanya surat tagihan, somasi, peringatan, pembatasan yang memang mempunyai dasar hukum, atau ancaman untuk menggugat tidak otomatis menjadi pemaksaan pidana.

Sebaliknya, jika dalam sengketa tersebut seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa warga melakukan sesuatu yang secara hukum tidak wajib dilakukannya, Pasal 448 huruf a dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diuji.

Demikian pula apabila digunakan pola :
“Turuti permintaan kami atau reputasi Anda akan kami rusak ”.

Dalam keadaan konkret tertentu, konstruksi Pasal 448 huruf b patut diperiksa.
Tetapi harus dibedakan secara tegas antara kebijakan yang diduga tidak sah, perbuatan melawan hukum perdata, maladministrasi, pelanggaran perlindungan konsumen, dan tindak pidana pemaksaan. Satu peristiwa bisa mempunyai beberapa dimensi hukum, tetapi pelanggaran administrasi atau perdata tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana.

Bagaimana Bila Enam Petugas Mendatangi Seorang Warga ?

Misalnya enam petugas pengelola mendatangi satu penghuni untuk meminta penghuni menandatangani surat tertentu.

Pertanyaannya harus diturunkan kepada fakta :
Apakah mereka hanya menyerahkan dokumen ? Apakah pintu dihalangi ? Apakah warga diperbolehkan pergi ? Apakah terdapat ucapan ancaman ? Apakah terdapat tindakan fisik ? Apakah warga diperintahkan menandatangani sesuatu ? Apa akibat yang diancamkan jika warga menolak ? Apakah ancaman itu berupa kekerasan atau pencemaran ? Adakah CCTV atau saksi ?

Di sinilah prinsip penting hukum pidana bekerja :
yang dinilai bukan sekadar suasana yang terasa intimidatif, melainkan perbuatan konkret dan terpenuhinya unsur delik.

Namun pengerahan orang dalam jumlah yang tidak proporsional tetap dapat menjadi fakta kontekstual yang diperiksa bersama ucapan, gerakan tubuh, posisi para pihak, rekaman CCTV, durasi kejadian, dan tindakan lainnya. Ia bukan bukti tunggal, tetapi dapat menjadi bagian dari keseluruhan pembuktian.

Delik Biasa dan Delik Aduan : Jangan Tertukar

Perbedaan antara huruf a dan huruf b merupakan salah satu bagian paling penting Pasal 448.

Delik biasa berarti proses penegakan hukum pada prinsipnya tidak digantungkan pada pengaduan korban sebagaimana delik aduan.
Sementara delik aduan berarti penuntutan memerlukan pengaduan dari pihak yang oleh undang-undang diberi hak mengadu.

Pasal 448 ayat (2) secara eksplisit hanya menunjuk ayat (1) huruf b sebagai tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Karena itu dapat diringkas :
Ketentuan Instrumen Pemaksaan Sifat Pengaduan

Pasal 448(1)(a) Kekerasan/ancaman kekerasan Tidak disyaratkan sebagai delik aduan oleh ayat (2)
Pasal 448(1)(b) Ancaman pencemaran/pencemaran tertulis Delik aduan
Ancaman pidana Maks. 1 tahun atau denda kategori II Kategori II = maks. Rp10 juta

Jangan Jadikan Pasal 448 sebagai “Pasal Perasaan Tidak Nyaman”

Inilah batas yang sangat penting.
Pasal 448 tidak seharusnya berubah menjadi pasal untuk setiap keadaan ketika seseorang merasa ditekan, tersinggung, takut, atau tidak nyaman.

Hukum pidana membutuhkan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menganggap pemaksaan sebagai persoalan sepele hanya karena tidak terjadi pemukulan. KUHP secara eksplisit mengakui bahwa ancaman kekerasan maupun ancaman pencemaran dapat digunakan sebagai instrumen untuk menundukkan kehendak orang lain.

Maka pertanyaan hukumnya bukan sekadar :
“Apakah korban merasa dipaksa ?”
Melainkan :
“Siapa meminta apa kepada siapa, dengan cara apa, menggunakan ancaman apa, apa tujuan ancaman tersebut, apakah tindakan itu melawan hukum, dan bukti apa yang menunjukkan hubungan antara ancaman dengan kehendak yang hendak dipaksakan ?”

Pertanyaan terakhir itulah yang membedakan dugaan tindak pidana dari sekadar konflik sosial.

Literasi hukum :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 448 mengenai pemaksaan dan Pasal 79 mengenai kategori pidana denda; undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Pelaksanaan proses pidananya mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk ketentuan laporan/pengaduan, penyelidikan, klarifikasi, gelar perkara, dan penyidikan. Per 2 Januari 2026 juga berlaku UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — JDIH BPK; UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — JDIH Kemnaker; UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — JDIH BPK.

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *