Ketika Pemerintah Diam, Warga Menggugat : Pelajaran Hukum dari Sengketa Pengelolaan Graha Cempaka Mas

Berita407 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 9-7-2026 – Sikap diam pemerintah tidak selalu berarti netral. Ketika peraturan telah memberikan kewenangan sekaligus kewajiban untuk bertindak, pembiaran yang berkepanjangan dapat dipersoalkan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

 

banner 336x280

Sebuah dokumen gugatan bertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memperlihatkan babak baru perjuangan warga Rumah Susun Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Delapan warga menggugat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta karena dinilai tidak melaksanakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Provinsi DKI Jakarta.

 

Gugatan tersebut menggunakan konstruksi Onrechtmatige Overheidsdaad, istilah Belanda yang berarti perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah. Objek yang dipersoalkan bukan hanya sebuah surat keputusan, melainkan juga tindakan faktual serta omission, yaitu sikap pasif atau tidak bertindak ketika pejabat pemerintah dinilai memiliki kewajiban hukum untuk bertindak.

 

Hampir dua dekade persoalan pengelolaan

 

Dalam uraian gugatannya, para warga menggambarkan sengketa pengelolaan Graha Cempaka Mas sebagai persoalan panjang. Apartemen tersebut disebut masih berada dalam kondisi kekosongan kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS, meskipun pengelolaan oleh pelaku pembangunan seharusnya bersifat sementara sampai PPPSRS terbentuk.

 

Dokumen itu menyebut bahwa persoalan pembentukan lembaga penghuni telah berlangsung setidaknya sejak 2013. Ketika itu, rapat yang dihadiri unsur Dinas Perumahan disebut menghasilkan kesepakatan bahwa apabila PPPRS tidak menyelenggarakan rapat umum tahunan sampai batas waktu tertentu, warga dapat mengadakan rapat umum luar biasa secara mandiri. Namun, menurut para penggugat, kesepakatan tersebut tidak berhasil menyelesaikan kekosongan kelembagaan hingga bertahun-tahun kemudian.

 

Dari sinilah sengketa berkembang. Tidak adanya PPPSRS yang efektif disebut membuat pengelolaan tetap berada di tangan perusahaan yang sebelumnya merupakan pelaku pembangunan. Para penggugat mendalilkan bahwa keadaan tersebut menghilangkan ruang bagi pemilik dan penghuni untuk mengawasi keuangan, menentukan kebijakan, serta mengambil keputusan mengenai pengelolaan bangunan yang mereka tempati.

 

Dalil itu belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Semua tuduhan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, ahli, serta jawaban dari pihak pemerintah dan pihak-pihak yang disebut dalam gugatan.

 

Deretan keluhan warga

 

Dalam bagian mengenai legal standing, yaitu kedudukan hukum untuk mengajukan perkara, para penggugat menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian langsung akibat belum terlaksananya keputusan gubernur dan belum terbentuknya PPPSRS.

 

Keluhan yang dicantumkan cukup luas. Mulai dari dugaan pemutusan air dan listrik, intimidasi terhadap warga, penggunaan satuan pengamanan dan kelompok tertentu untuk menekan penghuni, pengelolaan dana cadangan atau sinking fund tanpa transparansi, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan secara sepihak, dugaan penambahan margin pada tarif air dan listrik, hingga pemanfaatan bagian bersama untuk kegiatan komersial.

 

Dokumen gugatan juga mempersoalkan penyewaan bagian bersama, seperti atap untuk menara telekomunikasi dan area parkir komersial. Dalam tata kelola rumah susun, persoalan semacam ini penting karena bagian bersama bukan milik perseorangan. Pemanfaatannya harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada para pemilik.

 

Sekali lagi, seluruh uraian tersebut merupakan dalil para penggugat. Penyebutan seseorang atau perusahaan dalam gugatan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Asas praduga tidak bersalah dan hak untuk memberikan jawaban tetap harus dihormati.

 

Mengapa Kepala Dinas yang digugat ?

 

Para penggugat tidak semata-mata menggugat perusahaan pengelola. Mereka justru mengarahkan gugatan kepada Kepala DPRKP DK Jakarta karena pejabat tersebut disebut mempunyai kedudukan penting dalam Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2025.

 

Menurut dokumen gugatan, tim tersebut memiliki tugas memimpin penyelesaian permasalahan pengelolaan rumah susun, mengoordinasikan pemangku kepentingan, menetapkan langkah penyelesaian, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur.

 

Para penggugat berpendapat bahwa sejak keputusan gubernur ditetapkan pada 18 September 2025, belum ada tindakan nyata untuk membentuk kelompok kerja, mengawasi proses peralihan pengelolaan, memastikan pembentukan PPPSRS, atau menerapkan langkah administratif terhadap pelaku pembangunan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya.

 

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, para warga mengaku telah mengirimkan surat keberatan pada 22 April 2026. Namun, surat tersebut disebut tidak memperoleh jawaban hingga gugatan disusun. Sikap diam inilah yang kemudian ditafsirkan sebagai penolakan secara tidak langsung sekaligus pembiaran administratif yang terus berlangsung.

 

 

Diamnya pemerintah dapat menjadi tindakan hukum

 

Dalam hukum administrasi modern, tindakan pemerintah tidak hanya berbentuk surat keputusan. Perbuatan nyata, tindakan lapangan, bahkan keputusan untuk tidak melakukan sesuatu juga dapat menimbulkan akibat hukum.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperluas pengertian tindakan pemerintahan. Undang-undang ini dirancang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efisien, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 kemudian memberikan pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, PTUN tidak hanya memeriksa keabsahan keputusan tertulis, tetapi juga dapat memeriksa tindakan faktual dan sikap tidak bertindak yang menimbulkan kerugian.

 

Namun, tidak setiap keterlambatan pemerintah otomatis menjadi perbuatan melanggar hukum. Penggugat tetap harus menunjukkan adanya kewajiban hukum yang jelas, kemampuan pejabat untuk bertindak, kerugian yang nyata, hubungan sebab-akibat, serta tidak adanya alasan sah yang membenarkan penundaan.

 

Di sinilah inti perkara Graha Cempaka Mas akan diuji : apakah keputusan gubernur hanya merupakan pedoman koordinasi internal, atau benar-benar melahirkan kewajiban konkret bagi Kepala DPRKP untuk mengambil tindakan tertentu dalam jangka waktu yang patut?

 

Rumah susun bukan wilayah tanpa negara

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 menempatkan pemerintah bukan sekadar sebagai penonton dalam penyelenggaraan rumah susun. Negara mempunyai fungsi pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan, kepenghunian, serta pengelolaan rumah susun.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur masa transisi pengelolaan, tata cara penyerahan pengelolaan, pembentukan PPPSRS, serta kewajiban pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun.

 

Artinya, konflik antara warga dan pengelola tidak selalu dapat disederhanakan sebagai sengketa privat antara konsumen dan perusahaan. Ketika peraturan memberikan fungsi pengawasan kepada pemerintah, kegagalan menjalankan fungsi tersebut dapat berubah menjadi persoalan administrasi pemerintahan.

 

Pemerintah memang tidak boleh mengambil alih kedaulatan warga atau memaksakan susunan kepengurusan PPPSRS. Namun, pemerintah wajib memastikan proses pembentukan organisasi berlangsung sah, terbuka, demokratis, dan bebas dari dominasi pihak yang mempunyai konflik kepentingan.

 

Pengawasan juga tidak cukup dilakukan melalui rapat, surat imbauan, atau mediasi yang berulang tanpa target penyelesaian. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menentukan langkah korektif, tenggat waktu, penanggung jawab, mekanisme evaluasi, serta sanksi administratif yang tersedia berdasarkan peraturan.

 

 

Dari surat keputusan menuju tindakan nyata

 

Perkara ini membawa pelajaran penting mengenai perbedaan antara kebijakan tertulis dan pelaksanaan kebijakan.

 

Pemerintah sering kali membentuk tim, menerbitkan surat keputusan, menyelenggarakan rapat, dan membuat notulen. Akan tetapi, ukuran keberhasilan administrasi pemerintahan bukan banyaknya dokumen yang diterbitkan. Ukurannya adalah apakah masalah warga benar-benar ditangani dan kewenangan digunakan secara tepat.

 

Keputusan gubernur yang tidak diikuti langkah operasional berisiko menjadi sekadar simbol. Tim tanpa jadwal kerja, pembagian tanggung jawab, target penyelesaian, dan laporan berkala akan mudah berubah menjadi struktur administratif yang tidak menghasilkan apa-apa.

 

Dalam ilmu administrasi publik, keadaan seperti ini dapat disebut sebagai kesenjangan implementasi, yaitu jarak antara kebijakan yang telah ditetapkan dan kenyataan di lapangan. Semakin lebar kesenjangan itu, semakin rendah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Bagi warga, pembiaran tidak hanya menimbulkan persoalan prosedural. Mereka tetap harus membayar iuran, menggunakan fasilitas bersama, bergantung pada layanan air dan listrik, serta hidup di bawah keputusan pengelolaan yang mereka anggap tidak transparan. Karena itu, keterlambatan pembentukan lembaga warga dapat melahirkan akibat sosial dan ekonomi setiap hari.

 

Pengujian atas asas pemerintahan yang baik

 

Para penggugat juga mendasarkan perkaranya pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yaitu prinsip yang harus digunakan pejabat dalam menjalankan kewenangannya.

 

Dua asas yang paling menonjol adalah kepastian hukum dan kecermatan. Kepastian hukum menuntut pemerintah menjalankan keputusan dan peraturan secara konsisten. Kecermatan mengharuskan pejabat memeriksa keadaan secara lengkap sebelum mengambil atau tidak mengambil tindakan.

 

Apabila pemerintah mengetahui adanya kekosongan kelembagaan selama bertahun-tahun, menerima keluhan warga, memperoleh rekomendasi lembaga legislatif, dan telah diberi mandat melalui keputusan gubernur, maka keputusan untuk tetap diam harus dapat dijelaskan secara terbuka.

 

Kewenangan pemerintah bukan sekadar hak untuk bertindak. Kewenangan juga merupakan tanggung jawab. Pejabat yang mempunyai alat hukum tetapi memilih tidak menggunakannya wajib menjelaskan alasan, dasar hukum, serta pertimbangan kepentingan umum di balik pilihannya.

 

Apa yang diminta para penggugat ?

 

Dalam bagian petitum, yaitu tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan, para warga meminta majelis hakim menyatakan sikap diam Kepala DPRKP sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

 

Mereka juga meminta agar tergugat diperintahkan melaksanakan Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2025 paling lambat 30 hari, termasuk memimpin penyelesaian masalah, mengadakan koordinasi, menetapkan langkah penyelesaian, melaporkan hasilnya kepada gubernur, serta memfasilitasi pembentukan kelompok kerja.

 

Petitum tersebut memperlihatkan bahwa tujuan utama gugatan bukan sekadar meminta ganti rugi. Para penggugat ingin memperoleh perintah pengadilan agar pemerintah menjalankan kewenangan dan tanggung jawab administratifnya.

 

Gugatan sebagai bentuk kontrol warga

 

Terlepas dari bagaimana pengadilan kelak menilai perkara tersebut, langkah warga membawa pesan penting: pemerintahan tidak hanya dapat diuji atas tindakan yang dilakukannya, tetapi juga atas tindakan yang seharusnya dilakukan namun tidak pernah dikerjakan.

 

Gugatan PTUN merupakan salah satu bentuk kontrol hukum terhadap birokrasi. Ia memaksa pemerintah menjelaskan apakah kewajibannya telah dilaksanakan, apa hambatannya, dan mengapa suatu masalah dibiarkan berlarut-larut.

 

Pada saat yang sama, warga juga harus menjaga perjuangannya tetap berbasis bukti. Setiap tuduhan mengenai pengelolaan dana, pemutusan utilitas, intimidasi, kenaikan tarif, atau pemanfaatan aset bersama harus didukung dokumen, rekening, tagihan, korespondensi, rekaman rapat, keterangan saksi, dan bukti teknis.

 

Pengadilan bukan ruang untuk mengukuhkan prasangka. Ia merupakan ruang untuk menguji klaim melalui fakta, hukum, dan prosedur yang adil.

 

Perkara Graha Cempaka Mas pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang mengelola sebuah apartemen. Perkara ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keputusan pemerintah benar-benar dibuat untuk dilaksanakan, atau berhenti sebagai dokumen administratif ketika warga masih menanggung akibatnya ?

 

Kemandirian Saksi Ahli di PTUN : Analisis Kritis Kasus Kalibata City https://inewsfakta.com/kemandirian-saksi-ahli-di-ptun-analisis-kritis-kasus-kalibata-city/

 

Sumber literatur :

Tulisan ini dikembangkan dari dokumen Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah bertanggal 13 Mei 2026 yang diajukan oleh delapan warga Graha Cempaka Mas terhadap Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *