Ketika Warga Dipanggil Polisi : Apakah Saksi Wajib Langsung Bersaksi ?

Berita290 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 19-5-2026 – Di tengah meningkatnya konflik hukum, sengketa sosial, hingga perkara rumah susun dan pengaduan masyarakat, muncul satu pertanyaan yang sering disalahpahami publik :

 

banner 336x280

“Kalau dipanggil polisi sebagai saksi, apakah seseorang wajib langsung memberikan keterangan ?”

 

Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

 

Dalam praktik hukum pidana Indonesia, seseorang memang dapat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun kehadiran memenuhi panggilan tidak otomatis berarti seseorang wajib langsung memberikan seluruh kesaksian tanpa syarat, tanpa perlindungan hukum, atau tanpa mempertimbangkan hak-haknya sendiri.

 

Di sinilah masyarakat sering keliru memahami posisi hukum seorang saksi.

 

Saksi Bukan “Alat Paksa” yang Kehilangan Hak

 

Dalam sistem hukum modern, saksi bukan sekadar objek pemeriksaan, melainkan subjek hukum yang tetap memiliki hak konstitusional. Karena itu, dalam banyak situasi, seseorang dapat :

* hadir memenuhi undangan atau panggilan polisi,

* melakukan absensi kehadiran,

* tetapi memilih menolak memberikan keterangan tertentu,

* atau menunda kesaksian sampai terdapat kepastian perlindungan hukum, pendampingan, atau kesepahaman tertentu.

 

Hal ini terutama relevan apabila :

* saksi merasa terancam,

* terdapat konflik kepentingan,

* terdapat risiko kriminalisasi,

* ada tekanan,

* atau belum ada kejelasan mengenai posisi hukumnya sendiri.

 

Dalam praktik nyata, tidak sedikit warga yang datang memenuhi panggilan hanya untuk menyampaikan bahwa mereka :

* belum siap diperiksa,

* meminta pendamping hukum,

* meminta perlindungan,

* atau menolak memberikan keterangan karena alasan hukum tertentu.

 

Artinya, hadir memenuhi panggilan dan memberikan kesaksian adalah dua hal yang secara praktik dapat dipisahkan dalam kondisi tertentu.

 

KUHAP Memang Mengatur Kewajiban Datang, Tetapi Tidak Menghapus Hak Asasi

 

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur bahwa saksi yang dipanggil secara sah wajib datang memenuhi panggilan penyidik.

 

Namun kewajiban hadir tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya hak :

* untuk didampingi penasihat hukum,

* untuk memperoleh perlindungan,

* untuk menolak pertanyaan tertentu,

* maupun hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat membahayakan dirinya sendiri.

 

Dalam sistem hukum pidana modern, prinsip ini berkaitan erat dengan :

* hak atas rasa aman,

* asas fair trial,

* perlindungan HAM,

* dan asas due process of law.

 

Bahkan dalam beberapa perkara sensitif, saksi sering kali baru bersedia memberikan keterangan apabila :

* ada perlindungan LPSK,

* ada berita acara yang jelas,

* ada kepastian status hukum,

* atau ada kesepakatan teknis mengenai mekanisme pemeriksaan.

 

 

Menolak Bersaksi Tidak Selalu Berarti Melawan Hukum

 

Ini bagian yang paling sering disalahpahami publik. Tidak semua penolakan memberikan keterangan otomatis merupakan tindak pidana atau bentuk penghinaan terhadap aparat.

 

Hukum Indonesia sendiri mengenal berbagai kondisi di mana seseorang dapat :

* menggunakan hak diam secara terbatas,

* meminta perlindungan,

* menolak membuka informasi tertentu,

* atau menolak memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya sendiri.

 

Dalam praktik peradilan, hakim juga akan melihat :

* konteks pemanggilan,

* prosedur penyidik,

* kualitas perlindungan saksi,

* potensi intimidasi,

* serta apakah hak-hak saksi telah dijelaskan secara layak.

 

Karena itu, pendekatan yang terlalu represif terhadap saksi justru dapat merusak kualitas proses pembuktian.

 

Masalah : Banyak Warga Takut Menjadi Saksi

 

Secara sosiologis, rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan saksi masih menjadi problem serius di Indonesia.

 

Sebagian warga takut :

* dikriminalisasi balik,

* diintimidasi,

* dipermalukan,

* dibocorkan identitasnya,

* atau justru terseret menjadi pihak yang diperiksa.

 

Akibatnya, banyak orang memilih :

* hadir formalitas,

* menghindari substansi,

* atau menolak memberikan keterangan sebelum ada kepastian perlindungan hukum.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas penegakan hukum bukan hanya soal kekuatan aparat, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap fairness proses hukum itu sendiri.

 

Negara Hukum Tidak Boleh Dibangun dengan Tekanan

 

Dalam negara hukum modern, kualitas kesaksian jauh lebih penting dibanding kesaksian yang diperoleh melalui tekanan psikologis, intimidasi, atau ketakutan.

 

Saksi yang merasa aman cenderung memberikan keterangan yang :

* lebih jujur,

* lebih lengkap,

* dan lebih kredibel.

 

Sebaliknya, saksi yang merasa tertekan justru berpotensi :

* menarik diri,

* memberikan keterangan tidak utuh,

* atau memilih diam.

 

Karena itu, perlindungan saksi sesungguhnya bukan hambatan penegakan hukum, melainkan fondasi penting bagi proses hukum yang sehat dan berkeadilan.

 

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain :

* Pasal 112 KUHAP

Mengatur kewajiban saksi memenuhi panggilan penyidik secara sah.

* Pasal 117 KUHAP

Keterangan tersangka maupun saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.

* UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Memberikan hak perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk rasa aman dalam memberikan keterangan.

* UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

* Prinsip Due Process of Law

Bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang adil.

 

Sumber literasi :

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UUD 1945, berbagai literatur hukum acara pidana Indonesia, asas due process of law dalam praktik peradilan modern, serta kajian perlindungan saksi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *