Penundaan Berulang Perbaikan Rembesan Air di Rusun : Bentuk Kezaliman Pengelola Terhadap Warga

Berita382 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20-4-2026 – Penundaan perbaikan rembesan air (atau penyebab lainnya) dari luar unit yang telah berlangsung hampir dua bulan (bahkan ada yang tahunan), termasuk antrian selama satu bulan dan tiga kali pengunduran janji perbaikan, bukan sekadar masalah administratif biasa. Terjadi di kawasan apartemen Jakarta Barat dengan perusahaan pengelola yang mengelola selama hampir 20 tahun.

Hal ini merupakan bentuk kezaliman pengelola rusun terhadap warga, karena mengabaikan kewajiban hukum dan etis untuk menjaga kelaikan hunian. Warga terpaksa menanggung kerusakan interior unit yang semakin parah, kerugian materiil, serta penurunan kualitas hidup akibat kelembaban, jamur, dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan, sementara pengelola berulang kali memberikan harapan palsu tanpa tindakan nyata. Kondisi ini mencerminkan pelanggaran terhadap hak atas hunian layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun dan prinsip keadilan sosial.

banner 336x280

 

Latar Belakang Hukum Kewajiban Pengelola

Menurut **Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun**, pengelola (baik badan hukum swasta maupun UPTD pemerintah daerah untuk rusunawa) wajib melaksanakan **pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan** rumah susun agar tetap laik huni. Ini mencakup :

– Bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (termasuk dinding luar, atap, pipa saluran, atau struktur yang menyebabkan rembesan air dari luar unit).

– Perbaikan kerusakan yang mengganggu kelaikan hunian (habitability), seperti rembesan air yang merusak interior unit penghuni.

 

Peraturan turunan seperti Perwal (misalnya PERWAL 1337/2017 di beberapa daerah) dan Pedoman Pengelolaan Rusunawa dari Kementerian PUPR juga mewajibkan pemeliharaan rutin, berkala, serta perbaikan kerusakan ringan/sedang. Rembesan air termasuk kerusakan yang harus ditangani cepat karena berisiko memperburuk kondisi bangunan dan kesehatan penghuni (jamur, kelembaban, kerusakan barang pribadi).

 

Pengelola menerima uang sewa/iuran dari warga dan bertanggung jawab atas pemeliharaan. Kegagalan memenuhi ini bisa dikategorikan sebagai **perbuatan melawan hukum** (pasal perdata), karena merugikan penghuni.

 

Latar Belakang Penundaan Berulang (1 bulan antri + 3x janji ditunda, total hampir 2 bulan)

Penundaan seperti ini **bukan kebetulan semata**, melainkan sering berakar dari pola sistemik di pengelolaan rusun.

 

1. **Proses birokrasi dan antrian panjang**: Pengelola (UPTD atau dinas terkait) biasanya menerapkan sistem antrian perbaikan. Kerusakan harus diusulkan, diverifikasi, dianggarkan, lalu diproses pengadaan barang/jasa (tender atau penunjukan langsung). Ini bisa memakan waktu berbulan-bulan karena keterbatasan anggaran daerah (APBD) atau alokasi pemeliharaan yang minim.

 

2. **Keterbatasan sumber daya**: Banyak rusun (seolah-olah sengaja) kekurangan teknisi dan alat , anggaran pemeliharaan rutin (dibuat sangat) terbatas, atau prioritas diberikan pada pengeluaran berjudul ” lain-lain “. Hasil evaluasi kebijakan rusun di berbagai daerah menunjukkan in-efisiensi dengan (sengaja membuat) berbagai alasan.

Sudah mengelola hampir 20 tahun, kualitas pelayanannya ya begitu saja (diulang-ulang terus).

 

3. **Janji berulang tapi tidak ditepati**

Ini sering terjadi karena komitmen awal (janji kunjungan/tim survei) dibuat tanpa jaminan anggaran atau tenaga kerja tersedia. Akibatnya, warga diberi harapan palsu berulang kali (3x seperti kasus ini), sementara kerusakan terus memburuk. Dan diduga perlakuan (pelayanan) diskriminasi , bila marah hebat atau diviralkan , maka dapat pelayanan prioritas utama.

 

Kasus serupa sering dilaporkan warga rusun di berbagai kota : rembesan air, bocor atap, atau kerusakan fasilitas yang lambat diperbaiki karena berbagai alasan dan akibat berantai dari proses (operasional) buruk sebelumnya.

 

 

Mengapa Ini Dapat Dilihat sebagai Tindakan **Menzalimi** Warga ?

 

Istilah “menzolimi” (dari kata zalim : kezaliman, ketidakadilan, penindasan) menggambarkan situasi di mana pihak berwenang (pengelola) mengabaikan amanah dan hak orang lain, khususnya kelompok rentan. Berikut penjelasannya secara faktual dan multi-perspektif :

 

**Dampak langsung pada warga (kerugian materiil & non-materiil)**

Rembesan air merusak interior unit (cat dinding, lantai, barang pribadi, perabot). Dalam 2 bulan, kerusakan semakin parah, biaya perbaikan bertambah , dan kualitas hidup menurun (bau apek, risiko kesehatan, sulit istirahat).

 

**Pelanggaran hak atas hunian layak**

Hak atas perumahan yang layak huni (termasuk bebas dari kebocoran/kerusakan struktural) adalah bagian dari hak asasi manusia dan tujuan UU Rumah Susun. Penundaan berulang menyangkal hak ini secara sistematis.

 

” Tidak adanya ketenangan , apalagi saat tidur atau penghuni tidak berada di unit rusun, lalu tiba-tiba hujan deras “, demikian keluhan seorang penghuni di kawasan rusun Jakarta Barat.

 

**Erosi kepercayaan dan martabat**

Janji yang diulang-ulang tapi dibatalkan berulang kali (3x) membuat warga merasa diabaikan, diremehkan, dan tidak dihargai. Ini menciptakan rasa tidak berdaya, terutama bagi warga yang sudah rentan secara ekonomi dan sosial.

 

**Perspektif etis/moral**

Pengelola menjalankan amanah publik (mengelola aset negara/daerah untuk kesejahteraan warga). Mengulur-ulur perbaikan sambil tahu ada penderitaan yang sedang berlangsung adalah bentuk kelalaian yang merugikan warga rusun. Dalam kerangka keadilan sosial Indonesia.

 

**Perspektif hukum**

Bisa menjadi dasar gugatan perdata (ganti rugi kerusakan) atau pelaporan ke dinas terkait/ombudsman karena pengabaian kewajiban pengelolaan.

 

Singkatnya, latar belakang penundaan adalah **kombinasi inefisiensi sistemik dan kurangnya prioritas**, tetapi **dampaknya** adalah kezaliman karena memperpanjang penderitaan warga yang seharusnya dilindungi oleh pengelola. Warga berhak menuntut penyelesaian cepat (misalnya melalui musyawarah RT/RW, laporan ke dinas perumahan, atau PPPSRS). Kasus ini mencerminkan masalah struktural pengelolaan rusun yang sering muncul di berbagai daerah.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *