INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 10-3-2026 – Insiden perusakan barang (contoh: kendaraan) milik warga di area parkir rumah susun atau apartemen kembali memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pelaporan yang tepat dalam lingkungan hunian vertikal. Warga kerap dihadapkan pada dilema : apakah kejadian tersebut cukup dilaporkan kepada petugas keamanan (security) yang bertugas di lapangan, atau harus langsung disampaikan secara resmi kepada kantor pengelola apartemen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan. Dalam konteks hukum dan tata kelola rumah susun, mekanisme pelaporan ini tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan penentuan tanggung jawab serta kekuatan pembuktian apabila kasus tersebut berlanjut ke proses hukum, baik melalui laporan kepolisian maupun penyelesaian di pengadilan.
1. Laporan pertama : POS KEAMANAN (Security)
Ini seharusnya langkah pertama yang dilakukan di lokasi kejadian.
Alasannya :
1. Security adalah pihak yang bertugas langsung menjaga area parkir.
2. Mereka memiliki akses ke :
* CCTV
* log patroli
* catatan kendaraan masuk/keluar
3. Security dapat membuat Berita Acara Kejadian (BAK).
Dokumen yang biasanya dibuat :
* Incident Report / Laporan Kejadian
* Berita Acara
* dokumentasi CCTV
Ini penting karena :
Jika laporan dibuat segera setelah kejadian, maka waktu kejadian tercatat resmi.
2. Laporan kedua : KANTOR PENGELOLA
Setelah laporan ke security, laporan resmi harus masuk ke kantor pengelola.
Karena :
Secara hukum pengelola bertanggung jawab atas keamanan area parkir apartemen.
Dasar tanggung jawab ini biasanya berasal dari :
* pengelolaan kawasan
* pengelolaan parkir
* kewajiban pengamanan area bersama
Laporan ke pengelola bertujuan untuk :
* meminta klarifikasi
* meminta pertanggungjawaban
* meminta investigasi CCTV
Biasanya laporan ini berupa :
* surat pengaduan resmi
* dilampiri foto kerusakan
* kronologi
3. Mana yang lebih kuat secara hukum ?
Jika hanya memilih satu, maka :
* Laporan ke kantor pengelola lebih kuat secara hukum.
Karena :
* Pengelola adalah penanggung jawab kawasan.
* Security hanyalah petugas operasional.
4. Prosedur ideal dalam kasus parkir apartemen
Urutan yang paling benar biasanya :
1️⃣ Laporkan ke security
2️⃣ Minta dibuat Berita Acara Kejadian
3️⃣ Laporkan ke kantor pengelola
4️⃣ Minta salinan laporan resmi
5️⃣ Jika tidak ada tanggung jawab → lapor polisi
5. Jika kasusnya perusakan (bukan sekadar kehilangan)
Jika kendaraan dirusak, maka secara hukum masuk ke :
Pasal 406 KUHP — Perusakan barang
Dalam kondisi ini : Warga boleh langsung melapor ke polisi, tanpa harus menunggu pengelola.
Namun laporan ke pengelola tetap penting untuk menunjukkan :
* kejadian terjadi di area yang mereka kelola
* ada tanggung jawab pengamanan
6. Kesalahan yang sering terjadi di apartemen , warga hanya :
* melapor ke security
* tanpa laporan ke manajemen
Akibatnya :
Pengelola bisa beralasan ,
“Kami tidak pernah menerima laporan resmi.”
Karena itu laporan harus masuk ke kantor pengelola secara tertulis. Kirim surat resmi dan atau email dilampirkan semua buktinya.
*** Untuk kasus perusakan kendaraan di parkir rumah susun atau apartemen, urutan yang paling tepat adalah :
1️⃣ Security (untuk kejadian awal & CCTV)
2️⃣ Kantor pengelola (laporan resmi)
3️⃣ Polisi (jika ada unsur pidana)
Dasar hukum yang dipakai warga untuk menuntut ganti rugi.
Dalam konteks hukum, warga apartemen memiliki sejumlah dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi apabila kerusakan kendaraan terjadi di area parkir yang berada dalam pengelolaan pihak manajemen. Salah satunya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, tanggung jawab juga dapat merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur bahwa seseorang atau badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak yang berada di bawah pengawasannya. Dalam konteks apartemen, ketentuan ini kerap dikaitkan dengan kewajiban pengelola untuk memastikan keamanan area bersama, termasuk fasilitas parkir.
Di sisi lain, apabila kerusakan kendaraan terjadi akibat tindakan pihak tertentu secara sengaja, kasus tersebut juga dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam konteks hunian vertikal, pengelolaan area bersama termasuk fasilitas parkir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menegaskan bahwa pengelola atau badan pengelola memiliki kewajiban menjaga dan mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama demi keamanan dan kenyamanan penghuni.
Dengan sejumlah dasar hukum tersebut, warga yang mengalami kerusakan kendaraan di area parkir apartemen dapat menempuh berbagai langkah, mulai dari melaporkan kejadian kepada petugas keamanan dan kantor pengelola, hingga membawa perkara tersebut ke kepolisian atau mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)
















