Benarkah Pelanggaran UU & Peraturan Rumah Susun Harus Disuarakan Banyak Warga ?

Berita573 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 25-12-2024 – Di berbagai konflik rumah susun, muncul satu opini yang berulang kali disampaikan—baik oleh pengelola, PPPSRS, maupun pejabat pemerintah: “Masalah ini harus disuarakan oleh banyak warga. Tidak cukup satu orang.”

Opini ini terdengar masuk akal secara sosial. Namun, secara hukum, klaim tersebut justru menyesatkan dan berpotensi menjadi alat pembungkaman hak warga.

banner 336x280

Pertanyaannya sederhana: apakah suara satu warga rumah susun tidak cukup untuk memproses dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Jawaban hukumnya tegas: cukup.

Sering saya jumpai opini bahwa penyelesaian masalah rumah susun harus disuarakan oleh banyak warga rusun , tidak bisa hanya sedikit atau diwakili kehadiran 1 warga rusun saja. Apakah benar demikian ? Ketika jelas dan ada bukti terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), suara 1 warga rusun tidak dapat untuk memproses PMH tersebut ?
Bahkan untuk diproses oleh anggota dewan harus ramai ramai hadir menghadap.

Hak Warga Tidak Ditentukan oleh Jumlah

Dalam sistem hukum Indonesia, hak tidak pernah ditentukan oleh jumlah orang yang bersuara, melainkan oleh ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta bukti yang menyertainya.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:

> “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Tidak ada satu pun frasa yang mensyaratkan “korban harus banyak” atau “harus ada perwakilan mayoritas”.
Cukup terdapat :
1. Perbuatan melawan hukum
2. Kesalahan
3. Kerugian
4. Hubungan sebab-akibat

Jika empat unsur ini terpenuhi, satu warga pun berhak menuntut.

Rumah Susun : Hak Individual Dilindungi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun secara eksplisit mengakui hak individual setiap pemilik dan penghuni, bukan hanya hak kolektif.

Beberapa ketentuan kunci antara lain :

Pasal 57 ayat (1): Pemilik berhak menggunakan satuan rumah susun dan fasilitasnya secara layak.

Pasal 75 ayat (3): PPPSRS wajib mengurus kepentingan pemilik dan penghuni secara bertanggung jawab.

Pasal 105: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan rumah susun dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, hak satu pemilik unit adalah hak yang berdiri sendiri, bukan hak yang harus “disepakati dulu oleh mayoritas”.

Mayoritas Tidak Pernah Menghapus Pelanggaran

Dalam teori hukum, pelanggaran tidak menjadi sah hanya karena dibiarkan atau didukung banyak orang.
Logika “yang bermasalah hanya satu orang” adalah logika sosial, bukan logika hukum.

Jika mayoritas diam :
* pelanggaran tetap pelanggaran,
* perbuatan melawan hukum tetap PMH,
* kerugian tetap dapat dituntut.

Diamnya mayoritas tidak pernah menghapus kesalahan pelaku.

Kesalahan Fatal dalam Praktik Pemerintahan

Di lapangan, opini “harus banyak warga” sering dijadikan alasan untuk tidak bertindak.
Padahal, aparatur negara seharusnya menilai :
* substansi pelanggaran, bukan jumlah pengadu;
* bukti hukum, bukan tekanan sosial.

Penundaan penanganan hanya karena “belum banyak yang mengadu” justru berpotensi melanggar asas :
* kepastian hukum,
* keadilan,
* perlindungan hak warga negara.

Satu Suara Bisa Menggerakkan Hukum

Sejarah hukum menunjukkan banyak perkara besar berawal dari satu keberanian.
Satu laporan.
Satu bukti.
Satu warga.

Dalam konteks rumah susun, satu pemilik unit memiliki kedudukan hukum (legal standing) penuh untuk :
melapor,
menggugat,
meminta penegakan hukum,
dan menuntut pemulihan haknya.

Mengatakan sebaliknya bukan hanya keliru, tetapi berbahaya—karena mengubah hukum menjadi soal mayoritas, bukan keadilan.

Opini bahwa penyelesaian masalah rumah susun harus disuarakan banyak warga adalah mitos hukum.

Dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum:
satu warga cukup,
satu bukti sah menentukan,
satu pelanggaran wajib diproses.

Hukum tidak bekerja berdasarkan keramaian, tetapi berdasarkan kebenaran.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *