P3SRS Tidak Berwenang Memutuskan Listrik dan Menaikkan Tarif Listrik di Apartemen 

Berita135 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 10-1-2026 – Persoalan pemutusan dan kenaikan tarif listrik di apartemen kerap diperlakukan seolah-olah berada sepenuhnya dalam kewenangan P3SRS atau pengelola. Padahal, secara hukum, anggapan tersebut keliru dan menyesatkan. Sejumlah putusan pengadilan, regulasi ketenagalistrikan, serta dokumen resmi pemerintah secara tegas menempatkan pengelolaan listrik dalam kerangka kewenangan negara—bukan perhimpunan penghuni atau badan pengelola apartemen. Ketika listrik diputus atau tarif dinaikkan sepihak, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengabaian terhadap aturan hukum yang jelas dan berlapis.

Sesuai keputusan MA No: 2379K/PID.SUS/2010 dan hasil rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen ketenagalistrikan, PT. PLN Disjaya dan Tangerang, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Biro perekonomian, UPRS wilayah I dan UPRS wilayah II pada tanggal 26 Juni 2014.

banner 336x280

Pengelola apartemen TIDAK BOLEH MEMUTUS hubungan listrik ke tiap unit dan TIDAK BOLEH MENAIKKAN TARIF LISTRIK.

Dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dengan pihak Pengelola apartemen sudah terdapat klausul bahwa Pengelola DILARANG MELAKUKAN JUAL BELI LISTRIK tanpa seijin PT. PLN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 28 Tahun 2012, jual beli listrik HANYA BOLEH bila pengelola apartemen memenuhi syarat :
* Merupakan Badan Usaha yang bergerak di dalam bidang usaha ketenagalistrikan.
* Mempunyai wilayah usaha ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM.
* Mempunyai izin usaha ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah usahanya.
* Penetapan tarif harus mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD.

Surat PLN (Persero) kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan tanggal 14 November 2014 perihal penyaluran listrik pada rumah susun/apartemen.
Apabila perhimpunan penghuni apartemen melakukan usaha penjualan tenaga listrik yang diperoleh dari PLN kepada penghuni apartemen, maka mekanisme pengaturan penetapan tarif listrik kepada penghuni apartemen merupakan kewenangan pemerintah daerah.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *